Jumat, 31 Maret 2023
Kota Bekasi//realtimenews.id
Pungli dengan cara melakukan pungutan terhadap para pedagang yang berada di kawasan kuliner folder Perumahan Taman Galaxy selama 2 tahun lebih tidak tersentuh oleh aparat hukum. Pungli atau pungutan liar ini dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengelola kawasan kuliner tersebut.
Padahal pengelola yang sah menurut perjanjian kerjasama sudah jelas ada dan juga tertera dalam surat kerjasama antara Pemkot Bekasi dengan pengelola yang di tunjuk resmi. Bisa dibuktikan dengan tagihan PAD yang di tujukan padanya setiap tahunnya.
Namun kegiatan pungli ini seakan di biarkan bahkan dugaan di lindungi oleh oknum yang mendapatkan hasil dari kegiatan terlarang ini. Dari 18 belas tenda pedagang yang ada di lokasi dan para pedagang tersebut di pungut biaya sebesar Rp.3.000.000; setiap bulan oleh oknum yang mengaku sebagai pengelola kawasan kuliner tersebut.
Berapakah sudah hasil yang dikeruk dari aktifitas pungli ini bila hal kotor ini sudah berlangsung selama 26 bulan bahkan lebih.
Tindakan tegas dari aparat berwenang sangat di harapkan dalam hal ini. Agar terungkap jelas siapa saja yang terlibat dan yang menikmati uang haram ini. Sebab tindakan pungli yang sudah berlangsung lama dan juga merugikan Pemerintah Daerah dalam hal tidak masuknya pajak ke kas daerah, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari instansi terkait. Jadi perlu di garis bawahi mengenai siapa saja yang menutupi bahkan melindungi pungli di kawasan kuliner folder Taman Galaxy selama ini.(Im)