Sabtu, 1 April 2023
https://realtimenews.id
Kasus pungutan liar atau PUNGLI kepada pedagang di kawasan kuliner folder Perumahan Taman Galaxy Kota Bekasi sudah berlangsung cukup lama. Selama kurang lebih 27 bulan pungutan liar atau lebih di kenal dengan pungli ini terjadi.
Tagihan Pajak dan Restribusi Daerah yang di keluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi tak kunjung di bayarkan selama 2 tahun oleh pengelola saat ini disana.
Sebab apa tidak dibayarkan Pajak dan Restribusi Daerah tersebut? Karena tagihan Pajak dan Restribusi Daerah itu di tujukan kepada pengelola yang resmi berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang di tandatangani oleh Walikota Bekasi.
BPKAD Kota Bekasi seharusnya bersikap tegas dan berimbang dengan melihat fakta di lapangan. Hal ini harus di sikapi serius, karena menyangkut tidak masuknya Pajak dan Restribusi Daerah ke kas daerah.
Jika selama 27 bulan kawasan kuliner tersebut di kelola oleh bukan pengelola resmi berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang di tandatangani oleh Walikota, dan juga ada pungutan sebesar Rp 3.000.000; setiap bulan kepada 18 pedagang yang ada disana oleh pengelola, apakah ini bukan pungli ?. Dan yang sangat membingungkan adalah karena hal ini dibiarkan sekian lamanya.
Dugaan bagi-bagi uang hasil pungli selama ini pun semakin kuat dengan adanya proses pengajuan pengelola baru disana, yang saat ini sedang berjalan. Seharusnya di selesaikan dulu akar masalah yang ada, agar Pajak dan Restribusi Daerah dapat terbayarkan.
Bukan malah ingin mengajukan nama pengelola baru, yang terlihat juga sangat dipaksakan dalam proses perjalanannya.
Kerugian negara dalam hal ini Pemkot Bekasi harus di usut tuntas. Siapa yang melindungi aksi pungli ini hingga bisa berlangsung lama.
Adakah Pejabat Pemkot Bekasi di salah satu dinas yang ikut bermain disana ?
(Im)