
Bekasi-Berita Teraktual
Sinyal indikasi penyimpangan penggunaan tenaga listrik mencuat di wilayah Desa Cibuntu, Kabupaten Bekasi. Sebanyak kurang lebih 100 unit rumah kontrakan di RT 02/RW 03 diduga menggunakan sistem kelistrikan tak wajar, hingga mendesak PT PLN (Persero) turun tangan melakukan penertiban dan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, deretan unit kontrakan berukuran sekitar 3×4 meter tersebut beroperasi dengan konsumsi daya listrik yang dinilai tidak rasional. Meski sejumlah unit terpantau menggunakan perangkat elektronik berdaya tinggi seperti pendingin ruangan (AC), iuran listrik yang ditanggung penghuni justru amat minim.
Salah seorang penghuni kontrakan membeberkan bahwa beban biaya listrik mingguan atau bulanan yang dikeluarkan sama sekali tidak mencerminkan pemakaian normal.
“Saya di sini bayar token per bulan cuma Rp20 ribu,” aku salah satu penghuni saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.
Pengakuan tersebut memicu dugaan kuat adanya praktik penyambungan listrik tidak resmi, manipulasi meteran, atau penggunaan satu kWh meter secara paralel untuk puluhan bangunan tanpa prosedur teknis PLN yang sah. Hal ini tak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga akibat risiko korsleting dan kebakaran dari instalasi ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemilik komplek kontrakan ratusan pintu tersebut diduga merupakan oknum seorang Kepala Desa setempat yang baru terpilih.
Guna menjaga asas keimbangan berita (cover both sides), upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Cibuntu terkait kepemilikan aset serta mekanisme instalasi listrik bangunan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan enggan memberikan respon maupun tanggapan resmi.
Atas temuan ini, insan pers dan warga mendesak Manajemen PLN Rayon terkait beserta jajaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit fisik ke lokasi. Langkah tegas ini penting guna memastikan legalitas sambungan, keselamatan ketenagalistrikan, serta kepatuhan hukum atas pemanfaatan daya listrik di wilayah tersebut. (Red)