Opini

Berita Teraktual- Kota Bekasi
Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector atau pihak ketiga yang mengatasnamakan leasing kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tindakan tersebut kerap dilakukan dengan intimidasi dan tanpa putusan pengadilan, yang dinilai bertentangan dengan hukum.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip perlindungan konsumen.
“Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan dan tanpa persetujuan dari debitur tidak hanya melawan hukum perdata, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana,” tegas Agus dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).
Menurut Agus, modus debt collector di lapangan sangat beragam. Mulai dari menunjukan surat kuasa dari leasing, membawa Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK), hingga melakukan tekanan psikologis kepada debitur agar menyerahkan kendaraannya.
Padahal, ujar dia, sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia oleh leasing tidak bisa lagi dilakukan secara sepihak.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan tentang wanprestasi dan debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan,” jelasnya.
Agus juga mengingatkan bahwa tindakan represif debt collector berpotensi melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Konsumen Dilindungi Undang-Undang
Lebih lanjut, Agus menyoroti aspek perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, termasuk dalam hal penagihan utang.
“Cara-cara premanisme jelas bertentangan dengan Pasal 4 huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, bukan diintimidasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa surat kuasa dari leasing tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengeksekusi kendaraan milik debitur. Surat kuasa hanyalah pelimpahan wewenang secara sipil, bukan alat eksekusi sah yang bisa menggantikan putusan pengadilan.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 yang melarang anggota Polri memberikan pengamanan terhadap penarikan jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan.
Dapat Digugat Perdata dan Dilaporkan Pidana
Agus ATP menegaskan bahwa masyarakat atau debitur yang menjadi korban dapat menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Gugatan bisa diajukan dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta laporan pidana atas tindakan perampasan atau ancaman.
Ia pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas menghentikan praktik ilegal ini.
“Sudah saatnya hukum berpihak kepada masyarakat kecil. Negara tak boleh kalah oleh premanisme berkedok penagihan,” pungkasnya.(***)