
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Pemasangan tiang kabel internet oleh vendor MyRepublic di Jalan Mandor Aren, Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, dihentikan oleh pihak kelurahan setempat. Penghentian dilakukan lantaran pekerjaan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi.
Lurah Ciketingudik, Usep Wijaya, SE, menegaskan bahwa pemasangan tiang dilakukan tanpa adanya koordinasi ataupun permohonan izin dari pihak vendor kepada pemerintah kelurahan.
“Dari awal tidak ada pemberitahuan. Setelah kami menerima laporan dari warga dan melakukan pemantauan langsung, pekerjaan langsung kami hentikan,” ujar Usep kepada awak media, Senin (23/6/2025).
Usep menyebut, sebelum dihentikan, pihak vendor telah lebih dulu memasang sekitar 10 tiang. Penghentian proyek dilakukan bersama aparat keamanan dari unsur Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain persoalan perizinan, pihak kelurahan menilai pemasangan tiang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan. Menurut Usep, tiang yang dipasang tanpa penataan yang jelas dapat menyebabkan semrawutnya kabel serta gangguan pada lalu lintas.
“Kami bukan anti terhadap pembangunan, apalagi yang berkaitan dengan infrastruktur digital. Namun semua harus sesuai prosedur dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta ketertiban lingkungan,” tambahnya.
Pemerintah Kelurahan Ciketingudik menyatakan terbuka terhadap kerja sama pembangunan infrastruktur telekomunikasi, selama dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Sementara ini kami hentikan sampai pihak vendor datang dan mengurus perizinannya,” tegas Usep.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak MyRepublic terkait penghentian proyek tersebut.(Im)