Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Ketua Umum KSTI | Inisiator FKN-08

Pojok Aktual
Tanggal 27 Agustus 2026 bukan sekadar hari demonstrasi biasa. Di baliknya tersimpan pertarungan kepentingan politik nasional yang berlangsung sengit, baik di ruang publik maupun di balik layar.
Jika ditelaah, gelombang aksi ini tidak semata-mata luapan kemarahan rakyat. Di dalamnya ada tarik-menarik kepentingan dari kelompok kekuasaan maupun oposisi.
Semakin dekat 2029, ruang untuk menentukan posisi politik semakin sempit. Nilai tawar pun semakin tinggi. Di tengah situasi itu, tuntutan populis soal pemberantasan korupsi, perampasan aset, hingga hukuman berat bagi koruptor harus kita baca dengan jernih.
Apresiasi RUU, Tapi Tetap Kritis
Rencana pengesahan RUU Perampasan Aset layak diapresiasi. Negara memang butuh instrumen kuat untuk merampas aset hasil kejahatan dan memulihkan kerugian negara.
Namun masyarakat harus tetap kritis. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru menjadi bagian dari permainan elite.
Sejak era Soeharto, relasi kekuasaan dan pemilik modal selalu jadi sorotan. Era Jokowi pun demikian. Kini di pemerintahan Prabowo Subianto, arah kebijakan mulai berubah. Ada keberanian menertibkan praktik yang merugikan negara, terutama di sektor SDA.
Terapi kejut dilakukan. Efisiensi anggaran diperketat. Belanja seremonial dialihkan ke program rakyat seperti Makan Bergizi Gratis. Dana desa diarahkan agar benar-benar dirasakan masyarakat.
Bahkan saat HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo berkomitmen mengusut dugaan penyalahgunaan uang BUMN 3 dekade ke belakang. Ini sinyal kuat bahwa pemerintah ingin membongkar persoalan lama.
Siapa Menjalankan dan Siapa Mengawasi?
Di titik ini desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan adalah wajar. Tapi pertanyaannya bukan hanya “disahkan atau tidak”.
Yang lebih penting: siapa yang menjalankan, bagaimana pengawasannya, dan apakah penegakannya bebas dari kepentingan politik?
Undang-undang yang baik bisa berubah menjadi alat kekuasaan jika dijalankan aparat tanpa integritas.
Kita tidak ingin RUU ini hanya tajam ke lawan politik, tapi tumpul ke “kawan sendiri”. Hukum harus berlaku sama untuk semua.
Transparansi Aksi dan Bahaya Penunggangan
Di tengah aksi 27 Agustus, publik juga berhak bertanya: siapa pendana aksi berskala besar ini?
Aksi ribuan orang butuh logistik, transportasi, konsumsi, dan komunikasi. Dari pengalaman relawan Pilpres, konsumsi Rp15.000 per porsi untuk 5.000 orang saja sudah butuh dana puluhan juta.
Pertanyaannya sederhana: dari mana sumbernya, siapa di belakangnya?
Ini bukan tuduhan. Ini soal transparansi. Agar gerakan rakyat tidak mudah ditunggangi dan isu pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi kendaraan pertarungan elite.
PR Besar Setelah Pengesahan
Jika RUU disahkan, pekerjaan besar justru baru dimulai. Negara harus memastikan lembaga penegak hukum punya integritas, profesionalitas, transparansi, dan pengawasan kuat.
Jangan sampai kewenangan merampas aset justru membuka ruang transaksi politik baru.
Sebaik apa pun aturannya, jika penegakannya bisa dipermainkan, hukum hanya jadi tulisan indah di atas kertas.
Karena itu, pengesahan harus diikuti pembenahan menyeluruh: dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pengelolaan aset rampasan. Aset hasil kejahatan harus benar-benar kembali ke negara dan rakyat, bukan berpindah tangan lewat korupsi baru.
Rakyat Butuh Keadilan, Bukan Sandiwara
Kekhawatiran terbesar rakyat bukan soal perlu atau tidaknya RUU ini. Jelas perlu. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak negara.
Yang kita minta: jangan jadikan pemberantasan korupsi sebagai alat pembalasan politik. Rakyat butuh hukum sebagai instrumen keadilan, bukan senjata menghantam lawan.
Membangun sistem hukum bersih di tengah jejaring kepentingan tidak mudah. Butuh keberanian, konsistensi, dan integritas.
Jika perintah Tuhan saja bisa dilanggar manusia, apalagi aturan buatan manusia tanpa penegakan kuat.
Hukum dibuat untuk membatasi kekuasaan, bukan menjadi alat kekuasaan.
Penutup: Ganti Cara, Bukan Hanya UU
Karena itu, RUU Perampasan Aset harus jadi momentum membangun sistem hukum yang kuat, adil, transparan, dan bebas transaksi kepentingan.
Jangan hanya ganti undang-undangnya. Ganti juga cara penegakannya.
Rakyat tidak butuh UU megah tapi penegakannya dikotori elite. Rakyat butuh keadilan nyata.
RUU Perampasan Aset harus jadi senjata negara menyelamatkan kekayaan rakyat, bukan alat menyelesaikan pertarungan politik.
Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya UU yang disahkan, tapi dari seberapa adil, transparan, dan konsisten hukum itu ditegakkan.
Jangan sampai RUU ini hanya jadi “perang melawan korupsi di atas kertas”. Ia harus benar-benar jadi perang negara melawan korupsi: tanpa pandang bulu, tanpa transaksi, tanpa tebang pilih.
(GD/Sky)