
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Penahanan warga negara (WN) Nigeria berinisial OCO atas kasus dugaan overstay selama 3.073 hari menyisakan tanda tanya administratif. Pasalnya, terdapat perbedaan antara institusi yang menangani perkara dengan lembaga yang menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
OCO ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kendati demikian, dokumen resmi Lapas Kelas IIA Bekasi menunjukkan proses penahanan melibatkan tiga institusi berbeda: Imigrasi, Kepolisian, dan Lapas.
Berdasarkan jawaban tertulis Humas Lapas Kelas IIA Bekasi tertanggal 28 Agustus 2026, OCO dititipkan pada 14 Juli 2026 oleh Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi melalui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, dasar penahanan yang digunakan Lapas justru berupa Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/22/VII/RES.10.2./2026/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/22/VII/RES.10.2./2026/Ditreskrimsus tertanggal 14 Juli 2026 yang diterbitkan langsung oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait batas kewenangan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian dengan kepolisian, khususnya Pasca-berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru per 2 Januari 2026.
Pengamat hukum pidana, Agus Albert TP, S.H., M.H., menegaskan bahwa koordinasi penyidik Polri terhadap PPNS memang diatur undang-undang. Namun, kewenangan penindakan tetap harus transparan.
”Koordinasi dan pelaporan PPNS kepada penyidik Polri diperlukan sejak awal hingga akhir proses penyidikan agar tahapan berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan kesalahan prosedural,” ujar Agus.
Ia menambahkan, keabsahan tindakan dapat diukur dari tiga hal mendasar: siapa yang bertindak, atas dasar kewenangan apa, dan untuk kepentingan penyidikan siapa.
Rangkaian Tanggal Penting Penahanan OCO:
- 14 Juli 2026: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan.
- 24 Juli 2026: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menerbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor TAP-491/M.2.17.3/Eku.1/07/2026.
- 3 Agustus – 11 September 2026: Masa perpanjangan penahanan OCO berlaku selama 40 hari.
Meskipun kejelasan prosedur formal dipertanyakan, keberadaan surat dari Ditreskrimsus tidak otomatis membuat penahanan OCO menjadi tidak sah. Pembuktian kelengkapan dokumen penanganan perkara mulai dari SPDP, berita acara, hingga surat perpanjangan, akan menjadi kunci legalitas proses penegakan hukum ini.
Saat ini, status OCO masih sebagai tersangka dan perkara pokoknya tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Red)