
Berita Teraktual-Bekasi
Sebuah warung makan dan kopi (warmindo) di Kampung Cileduk, Desa Cileduk, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diduga disalahgunakan sebagai kedok peredaran obat keras golongan G secara ilegal. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Setu.
Dugaan itu terungkap dari hasil investigasi awak media pada Selasa, 6 Januari 2026. Warung yang sehari-hari menjual kopi dan mi instan tersebut diduga melayani penjualan obat keras kepada pembeli tertentu secara tertutup.

Dari informasi yang dihimpun, ditemukan sekitar 400 butir Tramadol, 500 butir Eximer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan.
Seorang tokoh masyarakat setempat mengaku resah dan berharap aparat segera bertindak karena peredaran obat golongan G dinilai berbahaya bagi generasi muda dan kesehatan masyarakat.
Penjualan obat keras tanpa resep dan izin edar melanggar Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola warmindo belum memberikan keterangan resmi. Sementara terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Setu.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Red)