
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Ambisi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendigitalisasi seluruh dokumen pertanahan di Indonesia kini menghadapi ujian nyata di lapangan. Di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi, proses pembersihan jaminan kredit atau Roya yang disertai alih media dari dokumen analog ke elektronik dilaporkan memakan waktu hingga satu bulan penuh.
Di balik dalih transisi teknologi, penumpukan berkas dan lamanya masa tunggu kini menjadi benang kusut yang membebani masyarakat—terutama mereka yang membutuhkan sertipikat bersih dalam waktu cepat untuk urusan mendesak.
Dua Proses Serentak yang Menyandera Waktu Pemohon
Investigasi kecil di loket pelayanan BPN Kota Bekasi mengungkapkan bahwa akar keterlambatan ini bersumber dari sistem ganda yang harus dilalui pemohon secara bersamaan. Saat ini, masyarakat yang hendak mengurus Roya tidak hanya menjalani penghapusan Hak Tanggungan secara administratif, tetapi juga diwajibkan melewati validasi serta migrasi data buku tanah fisik ke dalam database elektronik.
Petugas Customer Service BPN Kota Bekasi, Diah, membenarkan durasi panjang tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (24/7/2026).
“Untuk alih media analog ke elektronik proses Roya kurang lebih 1 bulan. Karena datanya harus dipindahkan dulu ke sistem elektronik,” terang Diah.
Proses migrasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Namun, pada tahap transisi ini, beban validasi data analog yang menumpuk justru menciptakan bottleneck (kemacetan) layanan di tingkat daerah.
Keluhan Warga: Kepastian Hukum vs Kebutuhan Ekonomi
Masa tunggu hingga 30 hari ini menyisakan kekecewaan mendalam bagi warga. Raden Sutiarna, salah seorang warga Kota Bekasi, mengaku sudah mengajukan berkas alih media sejak 18 Juli 2026, tetapi hingga kini kejelasan dokumennya masih menggantung di sistem BPN.
”Saya sudah menyerahkan berkas sejak pertengahan Juli, sampai hari ini masih dalam proses,” tutur Raden dengan nada kecewa.
Bagi warga seperti Raden, sertipikat tanah bukan sekadar lembaran kertas, melainkan instrumen ekonomi yang sangat vital. Keterlambatan penerbitan Sertipikat Elektronik berimbas langsung pada tertundanya berbagai transaksi penting, seperti:
- Proses Jual Beli Tanah/Bangunan: Transaksi terancam batal karena pembeli menuntut sertipikat bersih (clean and clear).
- Proses Balik Nama: Pengalihan hak kepemilikan terhambat.
- Pengajuan Kredit Baru: Warga tidak bisa menjaminkan kembali propertinya ke bank untuk modal usaha atau kebutuhan mendesak lainnya.
”Harapannya bisa dipercepat. Kalau 1 bulan kan cukup lama, apalagi kalau ada kebutuhan mendesak,” tambah Raden.
Lonjakan Permohonan di Tengah Keterbatasan
Berdasarkan penelusuran, lonjakan permohonan Roya dan alih media di Kota Bekasi terjadi seiring tingginya angka pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta antusiasme warga untuk memperbarui dokumennya. Sayangnya, lonjakan volume berkas ini belum diimbangi dengan kecepatan verifikasi digital yang memadai.
Pihak BPN Kota Bekasi mengakui tantangan validasi data ini dan meminta masyarakat untuk memaklumi masa transisi digitalisasi. Untuk mengantisipasi keterlambatan lebih lanjut, BPN mengimbau masyarakat untuk:
- Mengajukan permohonan jauh-jauh hari sebelum sertipikat digunakan.
- Memastikan seluruh persyaratan dokumen fisik lengkap dan valid sejak awal.
- Memantau pergerakan status berkas secara berkala melalui loket informasi atau saluran WhatsApp resmi BPN Kota Bekasi.
Tantangan Digitalisasi Pertanahan
Program alih media ke sertipikat elektronik sejatinya membawa misi mulia: menciptakan layanan yang transparan, aman, serta meminimalisasi risiko sertipikat hilang, rusak, atau dipalsukan oleh mafia tanah. Namun, periode transisi ini membuktikan bahwa kesiapan infrastruktur dan efisiensi verifikasi data di lapangan masih menjadi tantangan besar.
Masyarakat Kota Bekasi kini hanya bisa berharap agar janji “layanan pertanahan yang lebih cepat dan aman” bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan kepastian hukum yang dapat dirasakan tanpa harus mengorbankan waktu dan kepentingan ekonomi warga. (Sky)