
Berita Teraktual-Kupang
Perkara sengketa tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kini memasuki babak baru. Setelah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Charly Amenehung Utomo dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan menggunakan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang diduga palsu sebagai alat bukti dalam persidangan.
Tak hanya Charly, nama Hugeng Syatriadi juga ikut menjadi sorotan. Dalam dokumen gugatan, Hugeng disebut sebagai penerima kuasa Charly saat proses pembelian tanah pada tahun 2003. Namanya juga tercantum dalam rangkaian riwayat perolehan objek sengketa.
Laporan tersebut diajukan oleh Purnama Putra dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada 23 Juli 2026. Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/281/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Bukti P-1 Dipersoalkan
Dalam laporannya, Purnama Putra menduga Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang diajukan Charly sebagai Bukti P-1 dalam perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Lbj merupakan dokumen yang tidak autentik.
Menurut Purnama, kejanggalan itu terungkap saat agenda pembuktian di PN Labuan Bajo pada 30 Maret 2026.
“Saat sidang pembuktian, saya melihat ada sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut. Ada perbedaan tinta ketikan dan beberapa bagian tulisan yang diduga mengalami penindihan, sehingga patut diduga bukan merupakan dokumen asli,” ujar Purnama kepada media di Kupang, Sabtu 25 Juli 2026.
Atas temuan itu, ia membawa persoalan ke ranah pidana dengan melaporkannya ke Polda NTT. Laporan tersebut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Charly Klaim Tanah Berasal dari Donatus Amput
Dalam gugatan perdata ke PN Labuan Bajo, Charly Amenehung Utomo mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas sekitar 35.000 meter persegi di kawasan Keranga. Klaim itu didasarkan pada riwayat perolehan tanah dari ahli waris almarhum Donatus Amput.
Dalam salinan Putusan PN Labuan Bajo Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Lbj, Charly menyatakan tanah tersebut semula adalah tanah adat milik almarhum Ishaka dan almarhum Haku Mustafa yang diserahkan kepada Donatus Amput secara adat pada tahun 1983.
Sebagai bentuk pengakuan hak adat, Donatus Amput disebut membayar uang sebesar Rp10.000 kepada Ishaka. Namun, dokumen yang menjadi dasar klaim itu, yakni Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat, baru disebut dibuat pada 27 Juli 1990, atau sekitar tujuh tahun setelah penyerahan tanah secara adat sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Dokumen itulah yang kemudian dijadikan salah satu alat bukti utama oleh Charly dalam mengajukan gugatan kepemilikan di PN Labuan Bajo.
Peran Hugeng Syatriadi
Nama Hugeng Syatriadi juga muncul berulang dalam dokumen gugatan. Disebutkan bahwa saat transaksi jual beli pada 27 Januari 2003, Charly tidak hadir langsung, melainkan diwakili Hugeng berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 17 Januari 2003.
Melalui kuasa tersebut, Hugeng mewakili Charly membeli tanah dari para ahli waris Donatus Amput senilai Rp225 juta. Dalam uraian gugatan, Hugeng juga disebut diberi tugas menjaga dan mengawasi tanah yang diklaim milik Charly.
Bahkan, Charly mendalilkan sekitar tahun 2022 Purnama Putra sempat mendatangi rumah Hugeng untuk meminta izin menggunakan sebagian lahan. Namun, permintaan itu ditolak karena tanah tersebut telah dibeli sejak 2003.
Sengketa Berujung Pidana
Perkara yang semula hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah kini berkembang menjadi dugaan tindak pidana. Purnama Putra menilai keabsahan dokumen yang menjadi dasar gugatan Charly perlu diuji melalui proses penyidikan.
Ia berharap penyidik Polda NTT dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk uji forensik terhadap Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang dipersoalkan.
(GD/Sky)