
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Kapolsek Medansatria, Kompol Rusit Malaka, S.H., M.H., mengimbau para remaja dan pelajar di wilayah hukumnya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang kerap terjadi di jalan umum, khususnya pada malam hari.
Kompol Rusit menegaskan bahwa balap liar merupakan perbuatan melanggar hukum yang sangat membahayakan keselamatan pelaku, pengguna jalan lain, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
“Balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi tindakan berbahaya yang dapat berujung pada sanksi hukum tegas,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku balap liar dapat dikenakan Pasal 297 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Selain sanksi pidana, kendaraan yang digunakan dalam balap liar juga dapat dikenakan penilangan, penyitaan, hingga penahanan. Bahkan, sanksi tambahan dapat diterapkan apabila kendaraan tidak dilengkapi surat-surat resmi atau dimodifikasi tidak sesuai standar.
“Balap liar tidak memberikan manfaat apa pun. Risikonya justru kecelakaan, korban jiwa, dan masalah hukum yang bisa merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Kapolsek Medansatria juga mengajak para orang tua, pihak sekolah, serta masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja terkait bahaya balap liar serta konsekuensi hukumnya.
Menurutnya, edukasi dan pengawasan sejak dini sangat penting untuk mencegah keterlibatan generasi muda dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, penindakan, dan upaya preventif guna menekan angka balap liar serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
Ia berharap para remaja dapat menyalurkan hobi otomotif melalui kegiatan yang positif, legal, dan terorganisir, serta lebih fokus pada pendidikan demi masa depan yang lebih baik. (AHD)