
Berita Teraktual-Bekasi
Ratusan warga Karang Sambung, Kedung Waringin Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Mulia Prima Packido (MPP), menuntut penegakan hukum atas dugaan pencemaran lingkungan, pelanggaran ketenagakerjaan, pungutan liar, hingga ketidaktransparanan program CSR perusahaan. Selasa (25/11/2025)
Aksi ini berlangsung sejak pagi dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membawa poster dan spanduk bernada protes serta menyampaikan tuntutan secara terbuka. Koordinator aksi menyebut langkah warga merupakan akumulasi dari keresahan yang sudah terjadi bertahun-tahun.
“Hari ini kami berdiri bukan untuk seremonial, tetapi untuk menyampaikan amarah rakyat. Ketidakadilan ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya dalam orasi.
Pencemaran Lingkungan Jadi Sorotan Utama
Warga menuding perusahaan membuang limbah tanpa pengolahan hingga mencemari sungai dan merusak lahan pertanian. Mereka menuntut audit lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta penegakan tegas UU No. 32/2009.
“Lingkungan hidup bukan milik perusahaan. Itu hak rakyat. Jika tanah dan air kami diracuni, berarti masa depan anak-anak kami dirampas,” tegas Koordinator aksi.
Praktik Outsourcing Dinilai Tidak Sesuai Aturan
Selain isu lingkungan, massa memprotes praktik outsourcing untuk pekerjaan inti yang dinilai melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Mereka menuntut penghentian praktik tersebut dan pengangkatan pekerja menjadi PKWTT sesuai Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
“Martabat pekerja tidak bisa dibeli dengan kontrak ilegal. Pekerja adalah manusia, bukan robot,” ujarnya.
Program CSR Dinilai Tak Transparan
Warga juga mempersoalkan ketidakjelasan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Perusahaan hidup dari tanah dan air masyarakat. Sudah selayaknya ada kontribusi nyata bagi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi warga,” ucap Koordinator aksi.
Dugaan Pungli Rekrutmen Disorot Warga
Dalam aksinya, massa menuntut penindakan terhadap dugaan pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Mereka meminta pelaku ditindak dan uang korban dikembalikan.
“Tidak boleh ada lagi rakyat Karang Sambung yang diperas hanya untuk bisa bekerja. Ini kejahatan terhadap rakyat kecil,” kata koordinator.
Masih Ada Upah di Bawah UMK
Selain itu, warga menuding masih ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK. Mereka mendesak penegakan PP 36/2021 serta pembayaran selisih upah kepada pekerja.
“Upah layak itu hak pekerja. Jika hak itu dirampas, berarti ada penindasan ekonomi yang harus dihentikan,” tegasnya.
Warga Berkomitmen Mengawal Kasus
Aksi ditutup dengan komitmen warga untuk terus mengawal proses hukum hingga pemerintah dan aparat mengambil tindakan.
“Selama rakyat ditindas, kami tidak akan diam. Suara rakyat tidak boleh dan tidak bisa dibungkam,” tutup Koordinator aksi.(Red/Sky)