Berita Teraktual-Kota Bekasi
Uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.
Uji KIR diatur dalam Undang-Undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, dan masih banyak lagi.
Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor.
Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah:
Kendaraan angkutan orang;
- Mobil angkutan umum penumpang manusia
- Bus
Kendaraan angkutan barang; - Truk angkutan barang
- Mobil pick up.
Guna mempermudah pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya dalam melakukan uji KIR.
Dishub Kota Bekasi meluncurkan aplikasi E-KIR yang bisa diunduh melalui smartphone masing-masing.
Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mengisi data diri dan data kendaraan, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung saja ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lokasinya di depan RS. Anna Medika Bekasi Utara.
Informasi yang didapat oleh para awak media bahwa Uji Kir Kota Bekasi diduga dapat menerima pengurusan perpanjangan KIR tanpa harus menghadirkan kendaraan untuk melakukan pengecekan sesuai arahan Undang-Undang.
Menurut narasumber, bahwa pengurusan KIR Kota Bekasi dapat melalui photo kendaraan dari sudut depan, belakang samping kiri dan samping kanan lalu diproses dengan biaya Rp. 699.000.
Saat awak konfirmasi pada Humas KIR Kota Bekasi, I Kadek Saputra mengatakan tidak ada pungutan dalam pengurusannya.
Ia pun menerangkan bahwa uji KIR terdiri dari Statis dan Dinamis. “ Statis, uji kir disini (Gedung KIR Dishub), kalau Dinamis uji Kir keliling yang berada di 3 (tiga) tempat (Ganda agung, Mustikasari dan Kranggan),” ucapnya.
Kadekpun meminta agar awak media menunjukkan sertifikat yang prosesnya melalui photo lewat whatsapp dengan tanpa menghadirkan kendaraannya. (A2TP)