
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Oleh: Pimpinan Redaksi
Kematian tragis SM (23), terapis Spa Delight di Kota Bekasi di dalam kamar kontrakannya, tidak boleh berhenti sebagai perkara pembunuhan bermotif cemburu semata. Di balik tragedi tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih serius dan memalukan: dugaan praktik prostitusi terselubung yang berlindung di balik usaha spa berizin.
Sikap pengelola Spa Delight yang memilih bungkam, saling melempar tanggung jawab, dan menutup akses informasi kepada publik justru memperkeras kecurigaan. Dalam dunia usaha yang sah dan profesional, transparansi adalah keniscayaan. Ketika yang terjadi sebaliknya, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya disembunyikan?
Fenomena spa berkedok bukan cerita baru. Di banyak daerah, praktik prostitusi kerap bersembunyi di balik layanan pijat, refleksi, atau terapi. Jika dugaan ini benar, maka kematian korban bukan hanya tragedi personal, melainkan bagian dari sistem usaha menyimpang yang menempatkan perempuan sebagai objek eksploitasi, jauh dari perlindungan hukum.
Pertanyaan besar pun mengarah pada pemerintah daerah. Di mana peran pengawasan Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi? Apakah izin hanya menjadi formalitas administratif tanpa kontrol di lapangan? Atau ada pembiaran yang disengaja terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar aturan?
Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang dibungkus rapi. Pemerintah Kota Bekasi wajib membuka data perizinan, melakukan inspeksi menyeluruh, dan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Penutupan usaha dan proses hukum harus dilakukan tanpa kompromi, demi menjaga marwah hukum dan keselamatan pekerja.
Tragedi ini harus menjadi peringatan keras. Prostitusi terselubung bukan sekadar isu moral, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan dan martabat manusia. Jika negara terus diam, maka diam itu bukan lagi netral, melainkan bentuk pembiaran yang berbahaya.
Keadilan bagi korban hanya akan bermakna jika diiringi keberanian membongkar praktik gelap yang selama ini dibiarkan bersembunyi di balik papan nama usaha legal.