
Berita Teraktual-Jakarta
Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 tidak mengalami kenaikan per Januari 2026. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (1/1/2026).
Purbaya menegaskan, penyesuaian iuran belum akan dilakukan sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus di atas 6 persen. Selama ekonomi masih stagnan di kisaran 5 persen, pemerintah menilai belum tepat menambah beban masyarakat.
“Kalau pertumbuhan sudah di atas 6 persen dan lapangan kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” ujar Purbaya.
Ia menyebut, peluang penyesuaian iuran baru akan dibahas apabila ekonomi pada 2026 tumbuh lebih cepat, bahkan menyentuh 6,5 persen.
Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026, kecuali peserta yang dalam 45 hari setelah aktif kembali menggunakan layanan rawat inap.
Adapun besaran iuran peserta mandiri masih tetap, yakni Kelas III Rp 42.000, Kelas II Rp 100.000, dan Kelas I Rp 150.000 per orang per bulan, sementara peserta PBI tetap ditanggung pemerintah.(AHD)