
Berita Teraktual-Tangerang
Di balik dinding sebuah rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, bertahun-tahun tersembunyi trauma kelam yang tak terbayangkan. Dua perempuan muda yang berstatus kakak beradik, AS (23) dan SS (17), akhirnya memberanikan diri memutus rantai ketakutan. Mereka resmi memproses hukum ayah sambung mereka berinisial N, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang membayangi hidup mereka sejak usia belia.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa cengkeraman aksi keji ini telah bermula sejak SS, korban termuda, masih duduk di kelas 1 sekolah dasar atau sekitar usia tujuh tahun. Perbuatan tersebut disinyalir berulang hingga SS menamatkan pendidikan dasarnya. Tak berhenti di situ, sang kakak, AS, juga membeberkan pengalaman pahit serupa yang dialaminya semasa masih mengenyam pendidikan.
Unsur Pemaksaan dan Eksploitasi Dominasi Fisik
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kuasa Hukum Korban, Zainal Abidin, dugaan aksi persetubuhan dan pencabulan ini terjadi dengan frekuensi yang sangat intensif, bahkan disinyalir berlangsung hampir setiap hari. Faktor ketimpangan relasi kuasa dan perbedaan postur fisik menjadi senjata utama terlapor untuk membungkam dan mengintimidasi para korban.
”Klien kami mengaku dugaan persetubuhan itu terjadi berulang kali… Korban tidak mampu melawan karena pelaku memiliki postur tubuh yang jauh lebih besar. Meski korban menolak, dugaan kekerasan itu tetap terjadi dengan unsur pemaksaan,” ungkap Zainal.
Pola kejahatan ini diduga juga mencakup tipu muslihat dan eksploitasi situasi. SS mengungkapkan salah satu modus terlapor yang berpura-pura mengundaknya bersepeda, lalu membawanya ke lokasi terpencil untuk melakukan perbuatan melanggar kesusilaan.
Lebih menakutkan lagi, intimidasi dan kekerasan fisik dilaporkan tetap berlanjut meskipun korban dalam kondisi rentan, seperti saat sedang mengalami menstruasi. Permohonan dan penolakan korban diabaikan begitu saja di bawah ancaman dan pemaksaan fisik.
Perjalanan Laporan Hukum dan Tuntutan Keadilan
Langkah hukum resmi ditempuh ketika pihak korban mendatangi Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor B/552/V/RES.1.24./2026/Dittipid PPA dan PPO bertanggal 7 Mei 2026.
Guna mempercepat proses penanganan perkara di tingkat kewilayahan, penanganan kasus ini resmi dilimpahkan ke Unit PPA Polres Tangerang pada 21 Juli 2026
| Parameter Kasus | Detail Informasi |
|---|---|
| Terlapor | N (Ayah Sambung) |
| Korban | AS (23) & SS (17) |
| Lokasi Kejadian | Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang |
| Awal Mula Dugaan Aksi | Korban SS berusia ~7 tahun (Kelas 1 SD) |
| Status Hukum Terakhir | Dilimpahkan ke Unit PPA Polres Tangerang (21 Juli 2026) |
Jerat Hukum dan Perberatan Pidana
Pihak kuasa hukum mengkonstruksikan pasal-pasal berlapis untuk menjerat terlapor, di antaranya:
- UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 17/2016): Pasal 81 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 76E.
- UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Ketentuan KUHP Nasional & Pasal 184 KUHAP terkait validasi alat bukti pidana.
Aturan hukum tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Mengingat dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua tiri/pengasuh dan terjadi secara berulang dalam kurun waktu panjang, ancaman pidana dapat dikenakan pemberatan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kini, fokus utama penasihat hukum dan publik tertuju pada kecepatan tindakan aparat penegak hukum di Polres Tangerang untuk segera mengamankan terlapor yang dikabarkan masih beraktivitas bebas. Desakan penangkapan dinilai krusial guna memberikan rasa aman bagi korban serta mencegah potensi hadirnya korban-korban baru.(Aki)