
Berita Teraktual-Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tengah mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia BRI dan PT Telkom Indonesia. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan sprindik umum dan memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2 triliun.
Menanggapi perkembangan itu, Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK membongkar dan menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara.
Mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI ini menegaskan setiap bentuk penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi di lingkungan BUMN harus ditindak tanpa pandang bulu.
“Kami mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Siapa pun yang terbukti mengkhianati amanat rakyat dan mencuri uang rakyat harus diproses secara hukum dan diberikan sanksi tegas,” kata Anshar Ilo, Sabtu 6/6/2026.
Soroti Peran Pengawasan BUMN & Danantara
Menurut Anshar, kasus dengan potensi kerugian negara hingga Rp2 triliun jadi peringatan bahwa pengawasan terhadap perusahaan milik negara harus diperkuat.
Ia menilai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara seharusnya aktif memantau dan mengawasi BUMN yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Danantara seharusnya tidak hanya fokus pada pengelolaan aset dan investasi, tetapi juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap BUMN yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pencegahan harus jadi prioritas agar kasus seperti ini tidak terus berulang,” ujar mantan aktivis HMI ini.
Ia menambahkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi harus didukung seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara.
“Kita semua harus berdiri bersama melawan korupsi. Uang negara adalah uang rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir oknum,” tegasnya.
KPK Belum Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaganya telah memulai penyidikan baru terkait dugaan pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom. Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih memakai sprindik umum.
KPK juga mengungkapkan hasil perhitungan sementara menunjukkan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp2 triliun. (GD/Sky)