
Berita Teraktual-Labuan Bajo
Sengketa tanah seluas 16 hektare di kawasan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, memasuki babak baru. Identitas penjual dalam dokumen jual beli tahun 1990 kini dipersoalkan.
Nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera yang tercantum sebagai pihak penjual dalam Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 2 Mei 1990 dipertanyakan keberadaannya.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Haji Makking, Antonius Arif, S.H., mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap nama tersebut.
Menurut Antonius, keluarga ahli waris tidak mengenal nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera. Pihaknya juga telah melakukan konfirmasi ke Kelurahan Labuan Bajo dan Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai Barat.
“Dari konfirmasi tersebut, nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera tidak ditemukan sebagai warga yang tercatat di Kelurahan Labuan Bajo,” ujar Antonius di Labuan Bajo, Kamis (1/10/2026).
Selain surat perjanjian jual beli 16 hektare, kuasa hukum juga menyoroti kwitansi pembayaran tertanggal 2 Mei 1990 senilai Rp9 juta yang tercantum nama yang sama.
Pihak penggugat menduga ada kejanggalan dalam proses lahirnya kedua dokumen tersebut dan menilai perlu diuji keabsahannya di persidangan.
“Dugaan rekayasa dan manipulasi dokumen tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Antonius.
Persoalan ini menjadi bagian dari perkara sengketa waris yang kini disidangkan di Pengadilan Agama Labuan Bajo dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj. Perkara diajukan oleh tiga ahli waris almarhum Haji Makking yakni Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba, dengan total 18 tergugat dan 39 turut tergugat.
Objek yang disengketakan disebut merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Haji Makking yang belum dibagi.
Masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang, Surion Florianus Adu, meminta agar persoalan identitas dan keabsahan dokumen tersebut ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari asal-usul tanah, identitas para pihak, hingga proses penerbitan sertifikat.
“Kalau benar ada rekayasa, harus diungkap siapa yang membuat dan untuk kepentingan apa,” ujar Surion.
Dalam perkembangan perkara, penggugat juga menyebut keterkaitan lahan tersebut dengan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 2017 dan rencana pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo yang pernah dilakukan groundbreaking pada 2022.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera, keluarga Nikolaus Naput, Erwin Santosa Kadiman, serta pihak terkait lainnya yang disebut dalam perkara belum memberikan tanggapan. Keabsahan dokumen masih menunggu pembuktian di pengadilan.
(GD/Sky)