
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan pemagaran akses rumah warga secara sepihak dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan diajukan Hugo Sotarduga Tambunan pada Kamis malam 5/6/2026 dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL Nomor: LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait memasuki pekarangan tanpa izin.
Pihak yang dilaporkan bernama Nesan Sudrajat, beralamat di Jalan Caman Raya RT 004/RW 001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kronologi: Akses Rumah Dipagar Baja Ringgi 2 Meter
Menurut uraian laporan polisi, peristiwa terjadi 3/6/2026 di Jalan Caman Raya, Jatibening, Pondok Gede. Korban mengaku menempati tanah dan bangunan seluas ±160 meter persegi yang menurutnya milik keluarga berdasarkan dokumen yang dimiliki.
Namun pada hari kejadian, terlapor diduga melakukan pemagaran menggunakan baja ringan setinggi sekitar 2 meter sehingga menghalangi akses keluar-masuk penghuni rumah.
“Akibat tindakan tersebut, klien kami bersama rekan-rekannya mengaku mengalami kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari karena akses menuju dan keluar dari lokasi menjadi terhambat,” ucap Kuasa Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., Minggu 7/7/2026.
Kuasa Hukum: Sengketa Tanah Harus Lewat Hukum
Taufik menilai bila dilakukan sepihak, tindakan itu berpotensi berkonsekuensi hukum karena sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah harus diselesaikan lewat mekanisme hukum, bukan tindakan fisik yang menghambat hak pihak lain.
“Setiap sengketa tanah wajib diselesaikan melalui jalur hukum. Tidak boleh ada pihak yang bertindak sebagai hakim atas kepentingannya sendiri dengan cara menutup, menguasai, atau menghalangi akses pihak lain tanpa dasar hukum sah. Negara hukum tidak memberi ruang bagi tindakan main hakim sendiri,” tegas kuasa hukum pelapor.
Selain Pasal 257 ayat (1) KUHP, kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami dugaan perbuatan lain terkait pembatasan kebebasan bergerak penghuni rumah akibat pemagaran.
“Kami berharap penyidik segera periksa saksi, kumpulkan alat bukti, serta tinjau lokasi guna memperoleh gambaran utuh peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Tanggapan Pihak Terlapor & Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, Nesan Sudrajat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Hak atas tanah tidak pernah dapat ditegakkan lewat tindakan sepihak. Jika merasa punya hak, buktikan lewat proses hukum, bukan dengan memagar dan menghalangi akses orang lain. Negara hukum menolak segala bentuk main hakim sendiri,” kata Taufik.
“Pemagaran yang membuat penghuni tidak bisa keluar masuk secara normal bukan sekadar sengketa tanah. Aparat penegak hukum wajib menguji apakah ada perbuatan pidana yang merampas kemerdekaan bergerak seseorang atau menghalangi penggunaan hak atas objek yang masih dikuasai pihak lain,” lanjutnya.
Perkara ini masih tahap penyelidikan. Semua pihak yang disebut tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Red/Sky)