
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan langkah strategis dalam penyegaran birokrasi melalui rotasi dan mutasi terhadap pejabat di lingkungan pemerintahannya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 800.1.3.3/5779/BKPSDM.Adap. yang diterbitkan pada 26 November 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Pergerakan pejabat tersebut menyasar sejumlah posisi strategis, mulai dari Sekretaris Dinas, Camat, hingga Lurah. Rotasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih efisien, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam surat yang sama, Pemerintah Kota Bekasi juga mengatur tata cara pelantikan, termasuk ketentuan mengenai seragam pejabat. Para Lurah diwajibkan mengenakan PDBU (Pakaian Dinas Besar Upacara), sementara pejabat lainnya menggunakan PSL (Pakaian Dinas Luar Biasa) selama prosesi pelantikan berlangsung.
Langkah ini menjadi kelanjutan dari berbagai penyegaran yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk perombakan pejabat tinggi Pratama serta pelaksanaan open bidding bagi jabatan eselon II yang sempat kosong. Setelah itu, Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan rotasi terhada pejabat eselon III, IV, dan jabatan fungsional untuk mengisi kekosongan posisi di berbagai sektor.
Rotasi ini diharapkan mampu mempercepat implementasi program pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun mendatang.
Dengan dilantiknya para pejabat baru, Pemerintah Kota Bekasi optimistis dapat menghadirkan birokrasi yang lebih solid dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan merespons kebutuhan masyarakat secara lebih cepat dan tepat.(AHD)