
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan dana yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau (DBHCHT). Dana ini bertujuan untuk mendukung pembangunan di daerah, terutama di wilayah penghasil tembakau atau rokok.
Untuk Pemerintah Kota Bekasi khususnya Dinas Tenaga mendapatkan dana Rp.600 juta, pada tahun 2024 sudah marak pemberitaannya di media . Penggunaan anggaran DBHCHT sebesar Rp 600 juta ditahun 2024, Disnaker menyebut dana tersebut telah digunakan untuk pelatihan keterampilan bagi 59 peserta dari 12 kecamatan di Kota Bekasi dalam dua bidang, yakni pelatihan las dan servis AC.
“Program ini sudah sesuai dengan mekanisme, dan peruntukannya pun sudah tepat sasaran,” tegas Kadisnaker Zarkasih singkat saat audensi dari PWI Bekasi Raya keruang kerjanya beberapa waktu lalu
Namun Efektivitas program penggunaan anggaran DBHCHT tahun 2024 sebesar Rp 600 juta untuk menekan angka pengangguran masih perlu diuji lebih lanjut, pengangguran Kota Bekasi masih tercatat memiliki tingkat pengangguran yang tinggi. “Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ditahun 2024 adalah 7.82%,” kutip https://jabar.bps.go.id/id/statistics-table/.
Anggaran DBHCHT tahun 2024 sebesar Rp 600 juta, Rp400 juta dialokasikan untuk pembekalan alat dari masing-masing peserta, bila di alokasikan setiap peserta bila dirata-ratakan mendapatkan alat dengan nilai sekitar Rp6,7 juta. Angka ini dinilai cukup fantastis untuk program sejenis, memicu dugaan bahwa alokasi anggaran tidak proporsional.
Saat hal ini dikonfirmasi melalui whatsapps kepada Kepala Disnaker Kota Bekasi Zarkasih, +62 822-9991-11.., dan Sekdis Neneng, +62 823-1299-1…,sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban. ((A2TP)