Rabu, 03 Januari 2024

RealtimeNews-Kota Bekasi
Dalam beberapa hari terakhir, berita tentang penyelewengan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menjadi perbincangan hangat. Terkait hal ini, terungkap bahwa SPBU 34.171.41 yang berlokasi di rawa panjang melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.
Lebih dari itu, oknum pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan di duga seorang anggota TNI aktif berinisial ‘ZM’ berusaha mengelak dan mengalihkan tanggung jawab melalui media online untuk menyalahkan orang lain dengan tujuan membantah kebenaran pemberitaan tentang penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 34.171.41.
Oleh karena itu, dengan semangat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Pasal 40 tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no 14 tahun 2008, tim investigasi segera meminta kepada Komandan Resor Militer (Danrem) dan Panglima Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya) untuk bertindak tegas terhadap oknum yang diduga anggota mereka yang berinisial ‘ZM’ tersebut.
Berita fakta lapangan yang disanggah atau mencoba mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain adalah upaya oknum pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar untuk melepaskan diri dari permasalahan ini.
Dan mengenai adanya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan di SPBU 34.171.41. tim investigasi akan melanjutkan untuk meminta penjelasan dari BPH Migas. (Red)