
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Pemanfaatan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di wilayah RW 16, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, yang sempat menuai polemik, kini resmi memiliki kejelasan hukum. Lahan yang digunakan sebagai parkir kendaraan roda dua tersebut telah mengantongi izin resmi serta masuk dalam skema retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua RW 16 Kelurahan Pejuang, H. Dayat Sudimyati, bersama jajaran pengurus RW, menegaskan bahwa pengelolaan lahan parkir fasos dan fasum dilakukan melalui mekanisme yang transparan serta telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan instansi terkait.
“Lahan parkir yang dikelola RW 16 kini sudah memiliki dasar perizinan yang sah. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur dan aturan,” ujar H. Dayat kepada awak media, Rabu (14/1/2026) malam, di Kantor Sekretariat RW 16 Perumahan Harapan Indah.
Ia menjelaskan, pemanfaatan lahan tersebut bertujuan memberikan dampak positif bagi lingkungan. Retribusi yang diperoleh akan dikembalikan untuk kepentingan warga, seperti kegiatan sosial, kerja bakti, dan kebutuhan lingkungan lainnya.
Hal senada disampaikan Kepala UPTD Dinas Perhubungan Kecamatan Medan Satria, yang akrab disapa Bang Zul. Ia membenarkan bahwa penggunaan fasos dan fasum di RW 16 telah melalui proses pengajuan dan verifikasi.
“Selama pemanfaatannya tidak mengubah fungsi utama fasilitas umum dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, maka kegiatan tersebut diperbolehkan,” tegasnya.
Sementara itu, warga RW 16 yang juga menjabat sebagai Ketua RT 01, Desparman, menilai pengelolaan fasos dan fasum tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Selain menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga sekitar, pengelolaan parkir ini juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi,” ungkapnya.
Dengan adanya legalitas dan sistem retribusi yang jelas, Desparman berharap pengelolaan fasos dan fasum di RW 16 dapat menjadi contoh penataan lingkungan yang tertib, transparan, dan bermanfaat.
Ia juga menilai kepemimpinan H. Dayat sebagai Ketua RW 16 telah membawa perubahan signifikan, khususnya dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang terbuka dan akuntabel.(AHD)