
Berita Teraktual-Bogor
Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, selaku Kuasa Hukum dari Alpianto, menyampaikan Hak Jawab dan Koreksi resmi atas pemberitaan Realtimenews.id berjudul “Dedi Bantah Tuduhan Perampasan SHM, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Ingatkan Pentingnya Hak Jawab dalam Pemberitaan” yang dipublikasikan pada 19 November 2025.
Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut memuat informasi yang keliru, tidak akurat, tidak berimbang, serta berpotensi menyesatkan publik terkait persoalan utang-piutang almarhum Lanin dan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan.
Dalam rilisnya, kuasa hukum menegaskan bahwa Sdr. Dedi tidak memiliki legal standing apa pun untuk berbicara atau membuat pernyataan atas nama keluarga almarhum Lanin sehingga seluruh narasi yang disampaikannya tidak memiliki kekuatan hukum.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa klaim Dedi mengenai telah selesainya persoalan utang-piutang adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Termasuk pula pernyataan Dedi yang menyebut pembayaran Rp240.000.000,- sebagai pelunasan utang dinilai sebagai informasi menyesatkan, sebab angka tersebut merupakan pembagian hasil usaha, bukan pembayaran utang. Klien, bahkan dengan itikad baik, hanya menerima Rp240 juta dari bagian hasil usaha yang seharusnya Rp300 juta, sehingga klaim pelunasan utang melalui nominal tersebut jelas tidak berdasar.
Terkait kwitansi yang ditunjukkan Dedi sebagai bukti pelunasan, kuasa hukum menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak sah, tidak relevan, dan tidak pernah ditandatangani oleh klien, sehingga penggunaannya dapat berimplikasi pidana.
Kuasa hukum juga menegaskan siap mengambil langkah hukum tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan atau menyebarluaskan kwitansi tersebut untuk mengklaim adanya pelunasan utang Rp500.000.000,-. Menurut keterangan resmi, fakta hukum yang benar adalah bahwa almarhum Lanin memiliki utang sebesar Rp500 juta kepada klien, yang didukung oleh kwitansi asli dan bukti transfer bank yang sah.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pada 25 Juli 2018 almarhum Lanin telah menyerahkan SHM No. 00037/Muktijaya sebagai jaminan utang. Namun setelah Lanin meninggal dunia, Kepala Desa Runi Nuraeni mengambil SHM tersebut dengan alasan administrasi namun hingga kini tidak pernah mengembalikannya, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP. Dua somasi yang telah dilayangkan kuasa hukum kepada Kades Runi juga diabaikan, menunjukkan tidak adanya itikad baik. Somasi ke-III telah dikirimkan pada 24 November 2025 dengan tenggat waktu 7 hari untuk pelunasan penuh.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan bahwa apabila dalam waktu yang telah diberikan Kepala Desa tetap tidak menunjukkan itikad baik, pihaknya akan segera mengajukan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Bekasi serta menempuh seluruh jalur hukum yang diperlukan untuk menegakkan hak kliennya. Dalam penutupnya.
Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners meminta agar Hak Jawab dan Koreksi ini dimuat secara utuh oleh Realtimenews.id paling lambat 26 November 2025 sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi memastikan publik mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
Tim Kuasa Hukum
Sembilan Bintang & Partners
Abdul Rozak, S.H.
Sultan Zora Fernanda, S.H., M.H.
(Red)