
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Mengapa hingga hari ini masih sedikit Muzakki yang menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)? Pertanyaan ini kembali mengemuka seiring berlangsungnya proses seleksi pimpinan Baznas Kota Bekasi yang justru memantik polemik dan kekecewaan publik.
Dari 29 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, muncul gelombang pertanyaan, kritik, bahkan kecaman. Narasi yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada satu kesan yang sulit dihindari: jabatan pimpinan Baznas dianggap sebagai “kursi empuk” yang diperebutkan banyak pihak.
Baznas yang sejatinya merupakan lembaga pengabdian, perlahan dipersepsikan sebagai ruang kepentingan. Bukan lagi sekadar amanah untuk mengelola zakat umat, tetapi dianggap sebagai posisi strategis yang menjanjikan keuntungan materi dan pengaruh. Ironisnya, persepsi ini tak hanya datang dari masyarakat awam, tetapi juga berkembang di kalangan tokoh dan kelompok yang seharusnya menjadi teladan.
Padahal, hakikat Baznas sangatlah jelas. Ia dibentuk untuk mengelola dana zakat—sebuah kewajiban agama—guna menolong fakir miskin, mengurangi kesenjangan sosial, dan mengangkat martabat kaum mustahik agar keluar dari jerat kemiskinan. Bukan untuk memperkaya pengelolanya, apalagi menjadi ladang kompromi kepentingan.
Fakta di lapangan menunjukkan, penghimpunan zakat hingga kini belum mencapai 10 persen dari potensi yang ada. Ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan rendahnya kepercayaan. Pendistribusian zakat pun masih kerap dipertanyakan efektivitas dan ketepatannya. Jika fungsi edukasi Muzakki, penghimpunan, serta pendistribusian dilakukan secara profesional dan amanah, seharusnya dampak zakat terasa nyata dalam menurunkan angka kemiskinan.
Kondisi ini menimbulkan satu kesimpulan pahit: tugas utama Baznas belum dijalankan secara optimal. Dan kegagalan itu sangat mungkin berakar dari proses awal—yakni seleksi pimpinan yang tidak transparan, tidak ketat, dan tidak sepenuhnya berbasis kompetensi.
Tanggung jawab besar pun mengarah pada Panitia Seleksi (Pansel). Publik berhak bertanya, apakah pansel benar-benar menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional? Ataukah sejak awal proses ini sudah dibebani kepentingan tertentu?
Narasi yang berkembang bahwa kursi pimpinan Baznas “milik” kelompok, ormas, partai, atau golongan tertentu—jika dibiarkan—akan menjadi racun bagi kepercayaan publik. Kriteria utama seperti jujur, amanah, profesional, dan berintegritas seolah terpinggirkan oleh kompromi kepentingan.
Jika pansel gagal menjalankan perannya dengan benar, maka kesalahan tidak berhenti di sana. Pihak yang menunjuk pansel pun turut memikul tanggung jawab moral. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan potensi dosa kolektif, karena menyangkut amanah umat dan hak kaum dhuafa.
Tak mengherankan jika kemudian Baznas dipandang sebagai lembaga yang tidak dipercaya. Tak mengherankan pula jika Muzakki memilih menyalurkan zakatnya secara langsung atau melalui lembaga lain yang dianggap lebih transparan.
Baznas seharusnya menjadi simbol keadilan sosial dan kepedulian umat, bukan cermin perebutan kepentingan. Selama proses seleksi masih jauh dari nilai amanah dan profesionalisme, selama itu pula kepercayaan Muzakki akan terus menjauh.
Dan ketika kepercayaan hilang, yang paling dirugikan bukanlah para elite—melainkan mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.(Red)