Rabu, 30 Mei 2023
Kota Bekasi//realtimenews.id
Kepolisian harus menindak lanjuti kasus ijazah palsu di TPST Bantar Gebang/UPST LH DKI Jakarta. Karena kepolisian adalah institusi penegak hukum di Negara Indonesia ini. Kepada siapa lagi kita berharap kalau bukan kepada kepolisian untuk menegakkan hukum.
Armen Purba selaku Koordinator LSM Indonesia Morality Wacth tidak pernah berhenti dalam mengungkap kasus ijazah palsu di TPST Bantar Gebang/UPST LH DKI Jakarta.
Dari sejak Bulan April 2023, Armen Purba membuka kasus ijazah palsu ini ke publik. Namun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak ada niat baik untuk menyelesaikan kasus ijazah palsu tersebut, malah seakan membiarkan bahkan menutupinya.
Padahal dalam peraturan di sebuah instansi atau perusahaan, sudah jelas ada bahwa, apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan maka karyawan tersebut harus di kenalan sangsi berat/ dikeluarkan.
” Saya berharap kepada aparat kepolisian sebagai penegak hukum di negara ini, untuk dapat menyelesaikan kasus ijazah palsu yang terjadi di TPST Bantar Gebang ” tegas Armen kepada awak media realtimenews.id (29/05/2023).
Seharusnya kepolisian sebagai instansi penegak hukum di negara ini dapat menelusuri kasus ijazah palsu di TPST Bantar Gebang, karena dalam kasus ini sudah jelas jika pembuat, pengguna dan dugaan ada pejabat setempat yang mengetahui tentang ijazah palsu ini masih bekerja di TPST Bantar Gebang, jadi tidak lah sulit bagi pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
” Tindakan kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini adalah sebagai tolak ukur dari kinerja para penegak hukum di Indonesia, karena negara Indonesia adalah negara hukum, jadi kita serahkan kasus ijazah palsu ini ke kepolisian sebagai penegak hukum di negara kita. Reformasi moral harus terus dijalankan agar negeri ini bersih dari tindakan yang merugikan bangsa dan negara ” tutup Armen.(Im)