Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi terdakwa Kuat Ma’ruf atas dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Jaksa menepis dalil tim penasihat umum Kuat Ma’ruf yang menyebut surat dakwaan JPU tidak lengkap dan tidak jelas berkaitan dengan peristiwa keributan yang terjadi di rumah Magelang antara Brigadir J dengan terdakwa.
Menurut JPU, dalil tersebut justru menunjukkan ketidakmampuan tim pengacara Kuat Ma’ruf dalam memaknai uraian jelas dan lengkap.
“Bahwa fakta-fakta yang dituangkan dalam dakwaan hanyalah fakta yang relevan atau terkait dengan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, hal tersebutlah yang melatarbelakangi Penuntut Umum tidak memasukkan secara eksplisit kejadian keributan yang terjadi di rumah Magelang antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa pada tanggal 7 Juli 2022 karena tidak adanya relevansi dengan materi surat dakwaan penuntut umum terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP,” papar JPU dalam persidangan.
Jaksa juga menolak dalil tim pengacara anak buah Ferdy Sambo ini, yang mengatakan bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum karena menyalin ulang (copy paste) dakwaan primair ke dalam dakwaan subsidair.
“Apabila penasihat hukum memang sungguh-sungguh mencermati materi surat dakwaan, maka dapat dilihat secara objektif bahwa terdapat perbedaan signifikan di antara kedua dakwaan tersebut,” ujar jaksa.