
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Datangnya bulan suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kota Bekasi bersama jajaran Kepolisian dan TNI resmi memperketat aturan operasional wilayah. Langkah tegas ini tertuang dalam Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi Nomor: 400.8/852-SETDA.Kesra, B/180/II/2026, dan B/03/II/2026.
Maklumat ini menjadi payung hukum utama dalam mengatur tata tertib sosial dan operasional dunia usaha guna menjamin kesucian bulan puasa serta kondusivitas keamanan di Kota Patriot.
Aturan Main Selama Ramadan di Kota Bekasi
Dalam maklumat terbaru tersebut, poin-poin krusial yang ditekankan oleh jajaran Forkopimda meliputi:
- Operasional Tempat Hiburan Malam (THM): Seluruh pengelola usaha kelab malam, bar, diskotek, karaoke, panti pijat, dan sejenisnya wajib menghentikan kegiatan terhitung sejak H-3 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.
- Ketertiban Umum & Petasan: Larangan keras terhadap peredaran dan penggunaan petasan/mercon yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
- Aksi Konvoi & Tawuran: Larangan kegiatan konvoi kendaraan atau bentuk kerumunan massa yang berpotensi memicu konflik sosial seperti tawuran remaja di jam-jam rawan (menjelang sahur atau setelah tarawih).
- Sektor Kuliner: Bagi pemilik rumah makan, warung, dan kafe yang tetap buka di siang hari, diinstruksikan untuk menggunakan penutup (tirai) agar tidak terlihat secara vulgar demi menghormati warga yang sedang berpuasa.
Sanksi Menanti bagi yang “Bandel”
Pemerintah menegaskan bahwa maklumat ini memiliki kekuatan hukum. Bagi pengelola usaha yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi (kucing-kucingan), Pemkot tidak segan untuk melakukan penyegelan hingga pencabutan izin usaha.
”Kami meminta seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk kooperatif. Kesucian Ramadan adalah prioritas, dan kami tidak akan menoleransi aktivitas yang merusak kekhusyukan ibadah warga Bekasi,” tegas poin dalam maklumat tersebut.
Warga juga diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar agar segera ditindaklanjuti secara legal, tanpa melakukan aksi main hakim sendiri (sweeping). (Im)