
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 itu dinilai tidak sebanding dengan kompleksitas fisik bangunannya, meski nilai kontraknya mendekati Rp1 miliar.
Berdasarkan dokumen pengadaan, proyek ini memiliki pagu anggaran Rp997.450.000 dengan nilai kontrak Rp877.137.242. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Adzra dan diawasi PT Manguntama Reka Persada. Proyek tersebut merupakan realisasi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang diakomodasi melalui Disperkimtan Kota Bekasi.
Ketua Bidang Investigasi Titah Rakyat Bekasi, Reo, menilai persoalan proyek ini tidak dapat dilihat hanya dari tampilan fisik, melainkan perlu diuji dari aspek hukum, khususnya potensi tindak pidana korupsi.
“Masalahnya bukan ada atau tidaknya gapura, tetapi apakah anggaran negara dibelanjakan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Reo, Selasa (6/1/2026).
Ia menyebut ketimpangan antara nilai kontrak dan hasil pekerjaan dapat mengindikasikan persoalan dalam penyusunan RAB, spesifikasi teknis, maupun lemahnya pengawasan. Reo menegaskan Disperkimtan sebagai OPD teknis memiliki tanggung jawab penuh memastikan kelayakan dan kewajaran anggaran.
Atas dasar itu, Titah Rakyat Bekasi mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.(AHD)