
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Eksekusi pengosongan rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, menuai protes warga. Kuasa hukum warga menilai eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi diduga salah objek dan tidak sesuai amar putusan.
Kuasa hukum warga, Rizal Widya Agusta, menyebut eksekusi seharusnya dilakukan di Jalan Kalimantan, namun fakta di lapangan pengosongan justru berlangsung di Jalan Jawa.
“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi, namun tidak mendapat respons, padahal ada ketidaksesuaian objek,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Sebanyak 12 rumah telah dieksekusi. Warga yang terdampak disebut merupakan korban persoalan hukum pengembang lama, PT Puri Asih Sejahtera, setelah lahan dilelang dan dimenangkan PT Puri Taman Indah.
Total warga di kawasan tersebut mencapai sekitar 100 KK. Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan terus mendampingi warga dan memperjuangkan hak-hak mereka.(AHD)