
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi tengah melakukan langkah cepat untuk mereaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Upaya ini difokuskan bagi warga yang membutuhkan penanganan medis mendesak agar tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Langkah ini diambil menyusul adanya surat edaran dari Kemensos pada Januari 2026 yang menonaktifkan sekitar 113 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bekasi. Para peserta tersebut terindikasi berada di luar kelompok desil 1 hingga 5, yang berarti dianggap telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi.
Fokus pada Pasien Penyakit Kronis
Sekretaris Dinas Sosial Kota Bekasi, dr. Fikri Firdaus, menegaskan bahwa meskipun status kepesertaan dinonaktifkan oleh pusat, warga yang sedang menjalani pengobatan rutin atau menderita penyakit kronis tetap menjadi prioritas reaktivasi.
“Sejak 3 Februari, Dinsos Kota Bekasi sudah melakukan berbagai upaya percepatan reaktivasi, khususnya bagi pasien-pasien yang sedang sakit,” ujar dr. Fikri pada Jumat (6/2/2026).
Pihaknya memberikan perhatian khusus pada pasien dengan kebutuhan medis tinggi, seperti:
- Pasien cuci darah (hemodialisa).
- Pasien dalam perawatan intensif (ICU).
- Pasien yang menjalani kemoterapi.
Kendala Data dan Proses Verifikasi
dr. Fikri mengakui bahwa data yang diterima dari Kemensos tidak merinci kondisi kesehatan warga secara spesifik. Oleh karena itu, Dinsos mendorong masyarakat untuk bersikap proaktif dalam melengkapi persyaratan administrasi melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
”Kami mengimbau warga segera mengunggah data pendukung. Saat ini masih banyak proses yang tertunda antara dua hari hingga satu pekan karena kelengkapan data yang belum terpenuhi,” jelasnya.
Skema Cadangan: PBI APBD dan LKM
Bagi warga yang terdepak dari kategori PBI Kemensos (Pusat) namun masih sangat membutuhkan bantuan, Pemkot Bekasi telah menyiapkan skema jaminan kesehatan daerah melalui PBI APBD dan LKM APBD.
Dinsos terus berkoordinasi erat dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk memastikan tidak ada warga tidak mampu yang luput dari layanan kesehatan. Jika proses reaktivasi di tingkat pusat mengalami kendala, terdapat kemungkinan pemindahan kepesertaan ke skema pembiayaan daerah.
”Prinsipnya, bagi warga yang sudah di atas desil 5 diharapkan dapat beralih ke kepesertaan mandiri. Namun, bagi yang benar-benar sakit dan membutuhkan, kami tetap fasilitasi input datanya untuk diaktifkan kembali oleh Kemensos,” tutup dr. Fikri.(AHD)