Selasa,14 Februari 2023
Kota Bekasi//realtimenews.id
Kawasan kuliner yang berada di Perumahan Galaxy tepatnya di Jl Pulo Sirih RT 05 RW 15 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi sangat ramai dengan tenda tenda para pedagang. Terdapat kurang lebih ada 30 tenda pedagang yang tiap bulan harus membayar sewa Rp.1.500.000; kepada pengelola.
Kawasan kuliner yang ramai ini ternyata bermasalah dalam ‘Hak Pengelolaan Lahan’ kawasan tersebut. Berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Antara Pemkot Bekasi dengan ( sebut saja si ‘A’) , No: 70 tahun 2020 dan No: 05/TWK/VIII/2020 tertera jelas bahwa ada seseorang yang berhak mengelola lahan tersebut secara sah. Namun di tengah perjalanan pengelolaan lahan kawasan kuliner itu telah terjadi penyerobotan hak kelola lahan kawasan kuliner tersebut. Permasalahan inipun di laporkan ke Pemkot Bekasi ( BPKAD ) agar dapat di selesaikan seperti apa yang sudah jelas tertuang dalam butir perjanjian sewa lahan. Penyelesaian masalah tidak kunjung di dapat, dan dilaporkan lah penyerobot lahan kawasan kuliner tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Tanggal 26 Agustus 2021 ( Nomor: LP/ B/ 2155/ VII/ 2021/ SPKT.Sat Reskrim/ Polres Metro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya ).
Penyelesaian kasus pidana di Polres Metro Bekasi Kota pun dianjurkan secara kekeluargaan sebagai salah satu ciri kalau bangsa ini masih memegang teguh Pancasila sebagai Dasar Negara. Maka terjadilah kesepakatan bersama kedua belah pihak pada Tanggal 20 September 2022 untuk ‘Mencabut Laporan Pidana’ ke Polres Metro Bekasi dan BUKAN sebagai kompensasi hak guna lahan kuliner sebagaimana seperti opini palsu yang telah di sebarluaskan oleh oknum tidak bertanggung jawab, bahwasannya telah terjadi kompensasi atas hak guna lahan kuliner tersebut, padahal BUKAN dan itu SALAH BESAR dan TIDAK BENAR.
Yang benar terjadi adalah ‘PENCABUTAN LAPORAN PIDANA KE POLRES METRO BEKASI KOTA’.
Namun permasalahan penyerobotan lahan itu terus berlangsung seolah dan di duga di lindungi oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Sampai pada pengelola yang berhak menerima surat Pengakhiran Perjanjian Kerjasama No 134.4/ 7697/ SETDA.ks dengan alasan tidak dapat memenuhi kewajibannya. Padahal dalam surat teguran 1,2,3 yang di tujukan ke pengelola yang berhak sudah di jawab dengan jelas namun seolah tidak di indahkan atau di baca.
” Kita mengacu kepada perjanjian saja dimana pengelola yang di tunjuk tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan isi perjanjian, urusan pengelolaan lahan dengan penyerobot adalah internal mereka ” ucap Sudarsono selaku Kepala BPKAD saat dimintai keterangan lewat telepon. Saat ditanyakan tentang siapa pengelola saat ini lapangan, Sudarsono mengalihkan pembicaraan ke hal lain seolah tidak mau menjawabnya.
Ibu Kustantinah selaku Kepala Bagian Kerja Sama dan Investasi Setda Kota Bekasi saat di temui oleh awak media realtimenews.id mengatakan, ” KSI ini adalah notarisnya Pemkot Bekasi, jadi setelah beres semua dari bagian aset dan BPKAD maka kami disini yang membuat surat perjanjian tersebut ” ujarnya. Saat di tanyakan apakah sudah ada evaluasi dari pihak Pemkot Bekasi di lapangan dengan mengundang pihak yang berhak menurut perjanjian sewa No.70 tahun 2020 dan No. 05/TWK/VIII/2020. ” Kita sudah evaluasi tapi pihak KSI pada saat itu tidak ada yang ikut ke lapangan ( Kabag KSI memanggil bawahannya untuk memastikan ) “. Jadi di undang atau tidaknya penerima hak sewa lahan kuliner tersebut pada saat evaluasi tidak mendapatkan jawaban pasti.
Dan menurut nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ” kasus rumit di kuliner ini karena di duga sudah ada oknum pejabat yang menerima uang suap, agar alih lahan ini seolah berjalan dengan wajar. Padahal ini terlihat sekali seperti sudah di atur dari A sampai Z, kasihan dengan Pak Wali namanya di coreng atas prilaku anak buahnya yang di duga sudah menerima uang” tuturnya.
Kasus kawasan kuliner ini memang terlihat sangat sistematis sekali dalam hal pengambil alihan lahan tersebut sehingga pengelola yang berhak seolah benar benar tidak bisa melakukan kewajibannya seperti yang tertuang dalam surat kerjasama itu.
” Saya berharap sekali kepada Pemkot Bekasi terutama dengan Bapak Tri selaku Plt Wali Kota Bekasi dapat melihat dengan jelas permasalahan ini di lapangan, bukan hanya sekedar laporan dari bawahan yang terlihat dugaan sudah masuk angin dan ada dugaaan juga untuk memaksakan sekali agar pengelolaan lahan kuliner tersebut berpindah tangan. Seperti sudah ada pesanan aja dari seseorang gitu kira kira “tutup nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya itu.
(Im)