
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Ratusan personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Satpol PP, Polri, TNI hingga Polisi Militer menggelar penertiban parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Kota Bekasi, tepatnya di depan RS Hermina Bekasi, Senin (5/1/2026).
Penertiban besar-besaran ini dilakukan sebagai upaya menertibkan prasarana umum yang dinilai telah disalahgunakan. Namun di balik ketegasan aparat, muncul jeritan warga kecil yang menggantungkan hidup dari ruang publik tersebut.
Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bekasi, Sunaryo, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum sebagaimana mestinya.
“Selain untuk memperlancar arus lalu lintas, penertiban ini juga bertujuan mengembalikan prasarana sesuai fungsinya,” ujar Sunaryo kepada awak media.
Ia menambahkan, penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik Kota Bekasi, meski keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan.
“Semua parkir liar akan kita tertibkan secara bertahap, karena personel kita terbatas,” tambahnya.
Tak hanya parkir liar, para PKL yang selama ini berjualan di sekitar lokasi juga dilarang beroperasi. Di sinilah ketegangan sosial mulai terasa. Sejumlah pedagang terlihat kecewa, bahkan emosional, karena kehilangan sumber penghasilan satu-satunya.
Salah satunya Mariyah (40), warga RT 03/03 Margajaya, yang tak mampu menyembunyikan kekesalannya saat diminta berhenti berjualan.
“Saya cuma dagang buat menghidupi keluarga. Suami saya cuma tukang parkir di sini. Sekarang parkir dilarang, jualan juga dilarang. Terus anak saya mau makan apa?” ucap Mariyah dengan suara bergetar.
Ia menilai pemerintah terlalu mudah melarang tanpa menawarkan solusi nyata bagi masyarakat kecil yang terdampak langsung.
“Pemerintah jangan cuma bisa melarang. Harus kasih solusi. Ini soal perut. Berani nggak Pak Tri kasih kami yang dilarang jualan ini Rp200 ribu per hari?” tambahnya.
Penertiban memang penting demi ketertiban kota dan kelancaran lalu lintas. Namun kebijakan tanpa solusi berisiko memperlebar jurang ketimpangan sosial. Di lapangan, yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat ekonomi kecil, mereka yang bekerja dari hari ke hari hanya untuk memastikan dapur tetap mengepul.
Aturan memang harus ditegakkan. Tetapi kehadiran negara seharusnya tak berhenti pada larangan dan penindakan. Solusi konkret, relokasi layak, atau skema pemberdayaan ekonomi menjadi keharusan, agar penataan kota tidak berubah menjadi penderitaan bagi rakyat kecil.(Im)