
Berita Teraktual-Jakarta
Wartawan Senior, mantan jurnalis Surabaya Post, Konsultan Media, Pengamat Komunikasi Politik, sekaligus Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan 08 atau PP-BP, Syafrudin Budiman, menyampaikan keprihatinan atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers terkait pembelaannya terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu disampaikan Hotman Paris kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Hotman sempat balik bertanya kepada seorang jurnalis, “apakah punya otak atau tidak”, ketika ditanya mengenai dugaan kriminalisasi di balik kasus yang menjerat Febrie.
Wartawan Adalah Pilar Demokrasi
Menurut Syafrudin, pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan, insan pers, dan jurnalis patut dikritisi karena dapat memicu polemik serta mengganggu kepercayaan publik.
“Wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Syafrudin kepada media di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Hormati Etika Profesi
Syafrudin menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pembelaan hukum dan setiap advokat memiliki hak serta kewajiban membela kliennya secara profesional. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan merendahkan profesi lain atau membangun narasi yang berpotensi memengaruhi opini publik secara berlebihan hingga mengganggu jalannya proses penegakan hukum.
“Profesi advokat adalah profesi yang mulia. Namun, kemuliaan profesi itu harus diwujudkan dengan sikap saling menghormati profesi lain. Wartawan dan insan pers juga merupakan profesi yang mulia, dilindungi oleh Undang-Undang Pers, serta memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas publik,” katanya.
Ia menambahkan, pembelaan hukum harus tetap berada dalam koridor etika profesi dan tidak disampaikan dengan cara yang merendahkan martabat profesi lain.
“Jangan merasa paling benar dalam membela klien. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Semua pihak wajib menghormati aparat penegak hukum dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum,” tegasnya.
Tuntut Klarifikasi 1×24 Jam
Karena itu, Syafrudin meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers, media, dan jurnalis dalam waktu 1 x 24 jam. Hal itu dinilai penting apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan dan memicu kegaduhan di ruang publik.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf, Syafrudin menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan Jaga Independensi Hukum
Lebih lanjut, Syafrudin mengajak Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan seluruh aparat penegak hukum untuk tetap menjaga independensi, integritas, profesionalisme, serta mengawal setiap proses penegakan hukum secara adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk perkara Jaksa Febrie Adriansyah, harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus menjadi sarana mencari kebenaran materiil, bukan sekadar membangun opini di ruang publik.
“Prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun diskriminasi. Aparat penegak hukum juga harus menjadi teladan dalam menjaga integritas. Jika integritas penegak hukum rusak, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum juga akan ikut rusak,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Syafrudin mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk insan pers, organisasi advokat, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, berkeadilan, dan tidak pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Tentang Narasumber
Syafrudin Budiman adalah Wartawan Senior, mantan jurnalis Surabaya Post, Konsultan Media, Pengamat Komunikasi Politik, serta Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan 08 atau PP-BP. Selama berkiprah di dunia jurnalistik, komunikasi publik, dan organisasi kemasyarakatan, ia aktif menyuarakan kebebasan pers, demokrasi, supremasi hukum, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(Red/Sky)