Jumat, 24 Februari 2023

Karawang//realtimenews.id
PT Pertamina sudah lama mengeluarkan aturan pelarangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen.
Namun diduga SPBU di Jalan Raya Kosambi – Purwakarta tepatnya di Desa Walahar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang masih melayani masyarakat yang membeli pertalite dengan menggunakan jerigen untuk dijual kembali dengan cara eceran.
Momentum peristiwa itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2012 dan UU No. 22/ 2001.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dan juga sempat meminta keterangan terhadap pembeli yang menggunakan jerigen tersebut.
“Saya beli pertalite disini untuk dijual eceran per liter Rp. 12.000; Disini (SPBU) saya beli harganya per liter Rp. 10.800,” kata seorang pembeli yang menggunakan jerigen yang tidak mau di sebutkan namanya tersebut ternyata warga Kaliwedi Desa Cengkong Kecamatan Purwasari saat dimintai keterangan oleh awak media pada Kamis (13/2/2023).
Saat awak media mengkonfirmasi ke kantor SPBU tersebut, pihak pengawas tidak mengakui menjual pertalite kepada masyarakat yang diduga menggunakan jerigen tersebut.
Kendati sudah diperlihatkan foto – foto saat pengisian dan pengangkutan BBM jenis pertalite tersebut yang ada terjadi di SPBU tersebut.
” Kalau pertalite saya enggak jual dengan jerigen tapi kalau solar iya jual karena itu ada rekomendasinya, kan juga pakai barcode sekarang,” ungkap pengawas SPBU Dewi Karisma kepada awak media.
Dia lantas memanggil petugas pengisian pertalite yang bernama Dede untuk membuktikan jika pihaknya ( SPBU) tidak melayani pembelian BBM jenis pertalite memakai jerigen.
” pihaknya hanya menjual solar terhadap masyarakat yang menggunakan jerigen untuk para petani dan itu juga mereka sudah punya barcode” tutup Dewi.(Im)