

Berita Teraktual-Kota Bekasi
Aksi kriminalitas jalanan kembali meresahkan pengguna jalan di Kota Bekasi. Seorang sopir truk bernama Efendi Harbo menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) saat melintas di Lampu Merah Tol Timur, Jalan H.M. Joyomartono, Bekasi Timur, pada Minggu dini hari (14/12/2025).
Kronologi Kejadian: Dihadang saat Lampu Merah
Peristiwa bermula sekitar pukul 02.30 WIB ketika Efendi tengah mengemudikan truk bernopol G-9055-BC dari arah Atrium Senen menuju pool di kawasan Tambun. Saat kendaraan terhenti karena lampu merah, korban mendadak dihadang oleh empat orang tak dikenal yang memaksa meminta uang.
Korban baru menyadari tas selempang hitam miliknya telah raib ketika sampai di kawasan Bulak Kapal.
”Baru sadar tas hilang saat sampai di Bulak Kapal,” ungkap Efendi pilu.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian besar yang meliputi:
- Uang tunai Rp7.000.000
- Ponsel Oppo
- Dokumen Penting: STNK, buku KIR, KTP, SIM BII Umum, dan Kartu ATM BRI.
- Aset Lain: Kunci kontak mobil Toyota Rush B-2198-KOW dan surat tagihan barang.
Polisi Belum Berikan Respons, Korban Pertanyakan SP2HP
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Rawalumbu dengan nomor laporan LP/1353-RL/XII/2025. Namun, hingga saat ini, penanganan kasus terkesan berjalan di tempat. Kapolsek Rawalumbu, Kompol Akhmadi, S.H., dan Kanit Reskrim Iptu M. Nuh belum memberikan respons saat dikonfirmasi media terkait perkembangan kasus.
Korban mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak penyidik.
Sorotan Tajam dari Praktisi Hukum dan Aktivis
Mandeknya transparansi informasi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak:
- LKBH PWI Bekasi Raya: Ketua Agus ATP menegaskan bahwa SP2HP adalah hak mutlak pelapor sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019. “Aparat wajib memberikannya secara berkala sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.
- Lapan Tipikor: Ketua Umum Mangadar Siahaan menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap saksi. Diketahui, gerobak milik salah satu saksi diduga dirusak oleh pelaku setelah saksi tersebut memberikan informasi kepada polisi.
- Transparansi Publik: Praktisi hukum menekankan bahwa keterbukaan informasi oleh aparat adalah kewajiban yang diatur undang-undang demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Harapan Masyarakat
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polsek Rawalumbu dalam menangani laporan warga secara responsif dan akuntabel. Masyarakat berharap pimpinan Polri dapat mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya agar pelaku kriminalitas di titik rawan Kota Bekasi segera diringkus dan saksi mendapatkan perlindungan yang layak.(A2TP)