Berita Teraktual
Sabtu, 09 Maret 2024
https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Dinas Pariwisata Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 500.13/424-Disparbud Par , yang di tandangani oleh Abi Hurairah selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengenai aturan operasional di lapangan menindaklanjuti dari surat keputusan bersama yang sudah dikeluarkan sebelumnya dan ditanda tangani oleh Pj. Walikota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Disparbud Kota Bekasi ini menjelaskan lebih rinci mengenai jam buka Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan Ramadhan 2024 ini.
- Klab malam, karaoke eksekutif, musik hidup dan pub, jam operasional mulai pukul 21.00 s/d 02.00 WIB.
- Karaoke keluarga dan bilyard, jam operasional mulai pukul 15.00 s/d 24.00 WIB.
- Panti pijat, panti mandi uap/sauna/spa, jam operasional mulai pukul 21.00 s/d 24.00 WIB.
Dalam surat edaran itu juga tertulis apabila tidak mentaati peraturan yang sudah di tetapkan maka akan dikenakan sangsi yang berlaku.
Pada intinya kedua surat edaran tersebut membolehkan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi di bulan Ramadhan 1445 Hijriah atau Ramadhan tahun 2024 ini.
Pada intinya Kota Bekasi yang lebih dikenal dengan sebutan Kota Patriot ini mengijinkan Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasional di Bulan Ramadhan 1445 H. Dan hal ini yang merupakan babak baru di Kota Patriot ini.(Red)