Berita Teraktual
Jumat, 08 Maret 2024

https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi akan menerapkan jam operasional bagi Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah atau pada Ramadhan tahun 2024 ini.
Dalam surat edaran tersebut tertulis dan di tandatangani pula oleh Pj.Walikota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi dengan nomor 400.9/1314-SETDA Kessos, nomor: B/395/II/2024 dan nomor: B/214/II/2024 serta dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan.
Saat Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Aby Hurairah mengatakan bahwa kebijakan itu sesuai dengan hasil rapat para pimpinan.
Dirinya menyebut, dengan di bukanya THM di Kota Bekasi bisa berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena menurut Aby, di Jakarta saja THM buka pada saat bulan Ramadhan, hanya saja di batasi jam operasionalnya.
Seperti diketahui dalam surat edaran tersebut, operasional usaha Tempat Hiburan Malam (THM) seperti klab malam, karaoke, pub, musik hidup, bilyard, mandi uap/ sauna/spa dan hiburan malam lainnya untuk jam operasionalnya mulai pukul 21.00 s/d 02.00 WIB.
Didalam surat edaran tersebut juga tertulis apabila ada pelanggaran seperti dalam surat edaran tersebut , maka akan di kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ramadhan 1445 Hijriah atau Ramadhan di tahun 2024 ini merupakan sebuah sejarah atau babak baru di Kota Patriot ini, karena pada tahun 2024 ini pula THM bisa di buka saat bulan suci Ramadhan.(Red)