
Jakarta-Berita Teraktual
Praktisi investigasi dan forensik dokumen independen, R. Hendro, menekankan pentingnya pendekatan ilmiah, objektif, dan transparan dalam menangani polemik dokumen yang menyita perhatian publik, termasuk ijazah tokoh publik.
Menurutnya, ketiadaan dokumen asli tidak serta-merta menutup ruang bagi praktisi independen untuk melakukan kajian. Meskipun yang tersedia hanya berupa fotokopi, tindasan karbon, atau hasil pemindaian (scan), material tersebut tetap dapat dianalisis. Namun, ada satu syarat mutlak: ruang lingkup, metode, kualitas material, serta batas kepastian temuan harus dijabarkan secara terbuka kepada publik.
“Ketiadaan dokumen asli bukan berarti seluruh kajian harus berhenti. Dokumen yang tersedia tetap dapat dimintakan pemeriksaan atau pendapat profesional, tetapi kesimpulannya wajib disesuaikan dengan kualitas dan jenis material yang diperiksa,” ujar R. Hendro dalam pandangannya.
Batas Tegas Antara Dokumen Asli dan Salinan
Dalam praktik forensik dokumen, terdapat jurang pemisah antara memeriksa dokumen asli dan salinan. Dokumen fisik asli memungkinkan pemeriksa mendeteksi karakteristik mendalam yang tak bisa direplikasi oleh mesin fotokopi, seperti jenis tinta, tekanan tulisan, urutan goresan, tekstur kertas, hingga indikasi manipulasi fisik.
Sebaliknya, dokumen salinan memiliki keterbatasan teknis. Proses pencetakan, kompresi digital, atau pemindaian berisiko menghilangkan detail visual tertentu. Oleh karena itu, pemeriksa dituntut profesional untuk membedakan secara tegas antara:
- Temuan nyata yang masih bisa diamati secara visual.
- Indikasi yang memerlukan verifikasi lanjutan.
- Hal-hal yang belum dapat disimpulkan karena absennya dokumen asli.
Hasil kajian atas salinan dilarang keras diperlakukan setara dengan pemeriksaan fisik dokumen asli, demi menghindari opini atau kesimpulan yang melampaui bukti.
Menjaga Objektivitas di Tengah Isu Publik
Menyoroti kontroversi ijazah tokoh publik yang kerap memanas di ruang publik, R. Hendro mengingatkan agar proses forensik ditempatkan sebagai instrumen pencarian fakta (fact-finding), bukan sebagai alat pukul politik untuk membenarkan tuduhan sepihak.
Pemeriksa independen harus menjaga jarak dari kepentingan tertentu. Hasil analisis wajib bertumpu murni pada material yang ada, menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, serta menolak segala bentuk pengarahan kesimpulan.
Momentum Evaluasi Tata Kelola Verifikasi Pejabat Publik
Polemik dokumen ini juga dinilai sebagai momentum krusial untuk membenahi sistem verifikasi dokumen pendidikan dalam pencalonan pejabat publik. Lembaga berwenang didorong untuk memperkuat transparansi prosedur—mulai dari cara konfirmasi ke institusi penerbit, pengelolaan dokumen alternatif, hingga penanganan aduan masyarakat.
Dengan tata kelola yang terdokumentasi rapi, setiap keputusan administratif nantinya memiliki fondasi hukum dan pembuktian yang kokoh.
Mendorong Budaya Pembuktian Ilmiah
Di akhir pandangannya, R. Hendro berpesan agar penanganan sengketa dokumen publik dijauhkan dari spekulasi liar dan penghakiman prematur. Pemisahan yang jelas antara fakta, indikasi, pendapat ahli, dan kesimpulan hukum harus dijunjung tinggi.
Forensik dokumen independen diyakini mampu berkontribusi secara signifikan dalam meluruskan polemik, selama dijalankan secara objektif, transparan, dan berbasis kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Red)