
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai kritik tajam dari LSM Gerakan Masyarakat Bantar Gebang Nusantara (Gerbangnusa). Draf perjanjian baru tersebut dinilai belum memprioritaskan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak.
Ketua LSM Gerbangnusa, Jamalludin, S.H., menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama yang ditargetkan rampung paling lambat 26 Oktober 2026 ini tidak boleh sebatas formalitas atau rutinitas administratif semata.
”Jangan sampai perpanjangan perjanjian hanya menjadi rutinitas administratif, sementara persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat tidak kunjung diselesaikan. Warga sudah puluhan tahun menanggung dampak sampah kiriman Jakarta, tetapi pemenuhan hak mereka belum maksimal,” ujar Jamalludin, Sabtu (17/10/2026).
Kompensasi Per Kepala Keluarga Diminta Dikaji Ulang
Salah satu poin utama yang disorot Gerbangnusa adalah mekanisme penyaluran kompensasi yang selama ini dihitung berdasarkan satuan Kepala Keluarga (KK). Menurut Jamalludin, skema tersebut kurang mencerminkan keadilan lingkungan karena dampak buruk keberadaan tempat pembuangan sampah dirasakan secara langsung oleh setiap individu, bukan per keluarga.
Ia mendorong agar perhitungan kompensasi beralih ke skema per jiwa dengan merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
”Kalau hak atas lingkungan hidup yang baik melekat pada setiap orang, mengapa kompensasinya justru dihitung per KK? Nilainya jangan sampai hanya terasa seperti uang untuk membeli sabun,” tegasnya.
Kritik Formula Berbasis Tonase Sampah
Selain skema per KK, Gerbangnusa juga menyoal penggunaan tonase sampah sebagai acuan penghitungan besaran kompensasi. Formula ini dinilai merugikan karena membuat nilai kompensasi warga berfluktuasi menyesuaikan volume sampah harian yang masuk.
Jamalludin mengkhawatirkan, jika volume sampah menurun, besaran kompensasi warga otomatis ikut terpotong. Padahal, dampak dan beban lingkungan yang ditanggung warga sekitar TPST tidak lantas berkurang secara proporsional.
Oleh karena itu, ia mendesak Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang formula tersebut agar dapat memberikan kepastian hak serta keadilan jangka panjang bagi warga.
Desak DPRD Kota Bekasi Kawal Hak Warga
Menjelang pengesahan PKS, Gerbangnusa meminta DPRD Kota Bekasi—khususnya para wakil rakyat dari daerah pemilihan Bantargebang—untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sebelum memberikan persetujuan resmi.
”Ini saatnya para wakil rakyat membuktikan keberpihakan mereka. Jangan sampai kepentingan masyarakat justru tersisih. Perjuangkan hak warga, bukan kepentingan pribadi ataupun golongan,” kata Jamalludin.
Gerbangnusa menyatakan siap menggalang dukungan masyarakat untuk mengawal proses ini, termasuk membuka peluang menempuh langkah hukum apabila aspirasi warga tetap diabaikan dalam perjanjian baru tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bekasi, Pemprov DKI Jakarta, maupun DPRD Kota Bekasi terkait sorotan yang disampaikan oleh Gerbangnusa. (Red)