
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Aroma tidak sedap tidak hanya berasal dari tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Belakangan, aroma dugaan pelanggaran hukum mulai terendus dari megaproyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berlokasi di kawasan tersebut.
Hasil investigasi lapangan dan aduan masyarakat mengungkap adanya aktivitas fisik berupa pematangan serta pemadatan lahan yang diduga kuat menabrak aturan berat. Proyek strategis ini disinyalir mencuri start aktivitas lapangan sebelum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah.
Fakta Lapangan: Alat Berat Bekerja, Dokumen Belum Jelas
Berdasarkan pantauan di lokasi, deru alat berat sudah mulai sibuk meratakan dan memadatkan tanah. Padahal, sosialisasi resmi kepada warga terdampak terkait kajian Amdal diketahui belum rampung dilakukan.
Dugaan pelanggaran ini memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Bantargebang Nusantara (DPP LSM GERBANG NUSA). Mereka menilai aktivitas fisik sekecil apa pun di lokasi proyek tanpa mengantongi izin lingkungan adalah bentuk pembangkangan hukum yang telanjang.
”Aktivitas fisik di lapangan, sekecil apa pun itu, termasuk pemadatan lahan, tidak boleh mendahului izin lingkungan. Ini sudah jelas terlihat ada indikasi pelanggaran hukum. Bagaimana mungkin proyek berjalan sementara Amdal-nya belum ada?” ujar Ketua Umum LSM GERBANG NUSA kepada awak media.
Menabrak UU PPLH: Sanksi Administratif hingga Pidana Menanti
Secara regulasi, tindakan memaksakan proyek fisik tanpa dokumen lingkungan merupakan pelanggaran serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal sebelum izin usaha atau kegiatan diterbitkan.
Jika dugaan ini terbukti, pihak pengembang tidak hanya menghadapi sanksi administratif, melainkan juga ancaman pidana.
LSM GERBANG NUSA menilai pemaksaan aktivitas pra-proyek ini terkesan terburu-buru, menutup mata dari hak-hak ekologis masyarakat Bantargebang, Ciketingudik, dan Cikiwul yang selama ini sudah terbebani oleh polusi TPST.(Im)