
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Gerbang Nusa secara resmi melayangkan surat tanggapan dan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
Proyek yang diprakarsai oleh PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara tersebut menuai sorotan tajam dari elemen masyarakat. LSM Gerbang Nusa menegaskan bahwa meskipun mereka tidak anti terhadap pembangunan atau modernisasi teknologi pengolahan sampah, hak-hak ekologis dan keselamatan warga sekitar tidak boleh dikorbankan demi investasi.
Bantargebang di Titik Kritis: Beban Ekologis yang Kian Mengkhawatirkan
Dalam surat bernomor 010/LSM-GN/VI/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Jamaludin dan Sekretaris Umum Saut Hamonangan Sihaloho, LSM Gerbang Nusa mengingatkan kembali memori kelam terkait bencana longsor gunungan sampah yang pernah memakan korban jiwa.
Kehadiran teknologi insinerasi atau termal melalui proyek PSEL ini dinilai memicu kekhawatiran baru di kalangan warga, khususnya terkait pencemaran udara akibat senyawa berbahaya seperti dioksin, furan, dan logam berat yang dapat mengancam kesehatan masyarakat di wilayah Ciketingudik, Cikiwul, Sumurbatu, dan sekitarnya.
6 Tuntutan dan Rekomendasi Tegas Kepada Pemerintah dan Pemrakarsa
Berdasarkan kajian internal dan serapan aspirasi masyarakat arus bawah, LSM Gerbang Nusa merekomendasikan beberapa poin krusial yang wajib dipenuhi sebelum izin operasional proyek diterbitkan:
- Audit Total dan Transparansi AMDAL: Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk meninjau kembali dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara ketat dan transparan. Dokumen pengelolaan lingkungan (RKL-RPL) harus dapat diakses secara terbuka oleh publik.
- Kewajiban Sosialisasi Terbuka: Pihak pemrakarsa (PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara) diwajibkan melakukan sosialisasi formal dan dua arah secara komprehensif kepada pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, dan aktivis lingkungan. Pembangunan dilarang berjalan tanpa adanya kesepahaman dan persetujuan dari warga sekitar yang terdampak langsung.
- Penerapan Sistem Pemantauan Emisi Kontinu (CEMS): Mewajibkan pemrakarsa memasang sistem pemantauan emisi secara real-time yang terintegrasi langsung dengan sistem pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan dapat dipantau oleh publik guna memastikan baku mutu udara tidak terlampaui.
- Kompensasi dan Jaminan Kesehatan Jangka Panjang: Meminta komitmen nyata berupa jaminan kesehatan berkala, penyediaan fasilitas medis mumpuni, jaminan ketersediaan air bersih, serta program beasiswa pendidikan gratis bagi anak-anak pemulung dan warga sekitar. Hal ini sebagai bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan.
- Mitigasi Bencana dan Penataan Area Penyangga (Buffer Zone): Mendesak pemrakarsa dan pengelola TPST melakukan stabilisasi lereng sampah eksisting sebelum proyek beroperasi penuh untuk mencegah longsor susulan yang membahayakan pekerja maupun warga.
Ancam Minta Penundaan Izin Operasional
Secara tegas, LSM Gerbang Nusa menyatakan komitmennya untuk berdiri bersama masyarakat arus bawah demi keadilan lingkungan (eco-justice).
”Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk menunda atau mengevaluasi izin operasional PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara apabila poin-poin rekomendasi di atas tidak dipenuhi secara konkret,” tulis pernyataan resmi lembaga tersebut dalam penutup suratnya.
Surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, serta jajaran Direksi PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara.(Im)