Berita Teraktual
Selasa, 25 Juni 2024
https://realtimenews.id-Jakarta
Sebuah perusahaan swasta PT. Tunas Artha Gardatama yang berlokasi di Jl. Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keamanan dan transporter pengisian mesin ATM. Menurut nara sumber yang dapat di percaya yang juga mantan karyawan di perusahaan tersebut, menginformasikan bahwa PT. TAG menahan ijazah karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut diduga tanpa adanya kejelasan.
” Saya bekerja di PT. TAG selama 10 tahun dan saat ini sudah resign sejak tahun 2021 Namun ijazah asli saya tertahan disana karena menurut mereka ada selisih atau tanggungan yang harus saya selesaikan atau saya bayarkan ” Ujar narasumber sebagai mantan pekerja di PT. TAG kepada awak media, Minggu (23/06/2024).
” Selisih atau tanggungan ini yang tidak jelas bagi saya, karena saya merasa tidak melakukan kesalahan apalagi tindak kriminal selama bekerja di PT. TAG itu ” tambah narasumber itu lagi.
Saat awak media mendatangi PT. TAG pada hari Selasa (25/06/2024) untuk konfirmasi dan lklarifikasi perihal penahan ijazah tersebut ternyata hanya bisa sampai di ruang tunggu pos security saja. ” Jika Bapak-bapak mau bertemu dengan pihak menagemen perusahaan diharuskan membuat janji terlebih dahulu, dan itu memang sudah menjadi SOP keamanan di sini pak ” tegas Sandy Herdiant Danru Security PT. TAG yang bertugas pada saat itu.
Saat awak media menghubungi salah satu supervisor PT. TAG melalui chat whatsapp dan telepon juga belum mendapatkan respon atau jawaban dari yang bersangkutan (25/06/2024).
Jika memang benar PT. TAG melakukan penahanan puluhan ijazah pada karyawan yang sudah resign, maka itu sangat tidak dibenarkan apalagi disinyalir tanpa adanya alasan yang jelas dan masuk akal.
Sampai dengan berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan klarifikasi dari pihak PT. TAG mengenai penahanan ijazah ini karena terhalang oleh SOP keamanan perusahaan. (Im)
mesti di usut tegas memang , kebetulan rumah saya tidak jauh dari alamat PT tersebut. Dan ada beberapa teman yang pernah kerja disana juga.
Dan memang benar mereka yang keluar dari perusahaan mesti membayarkan uang yang tidak sedikit untuk mengambil ijazah asli mereka , alih2 membayar selisih saat bekerja padahal setiap bulan sudah ada potongan apabila ada kesalahan.
Benar-benar parah , butuh sekali dukungan dari banyak pihak yang mengerti hukum untuk membantu para pekerja yang ijazahnya masih ditahan disana.
Yg anehnya setiap karyawan yg di putus kontrak padahal masa kontraknya belum habis kemudian di suruh membuat surat pengunduran diri. Kira kira wajar gk ya kalau begitu?