Berita Teraktual
Senin, 29 April 2024

https://realtimenews.id-Kota Bekasi
PT. Karya Panca Wijaya yang berlokasi di Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, perusahaan yang bergerak dalam produksi tiang-tiang lampu jalan umum yang banyak bekerjasama juga dengan perusahaan BUMN terkemuka di negeri ini ternyata tidak seindah pelangi dilangit usai hujan turun.
Hak kebebasan berserikat yang coba di gunakan oleh karyawan di PT. Karya Panca Wijaya tersebut di berendel oleh pihak managemen perusahaan yang berakibat PHK kepada sebagian karyawan tersebut. Sebanyak 23 orang karyawan terkena imbasnya, dari karyawan tetap dan karyawan kontrak.
“Saya sudah bekerja disini 9 tahun, permasalahannya adalah karena saya dan rekan-rekan ingin mendirikan serikat pekerja. Dengan alasan perusahaan sedang proses lelang maka perusahaan tidak menerima usulan kami tersebut yang berujung dengan PHK” ungkap Yanto salah seorang korban PHK sepihak yang saat melakukan aksi damai di depan perusahaan.
” Tgl 23 Mei 2016 saya diangkat karyawan tetap, namun sampai saat ini status saya masih karyawan kontrak padahal SK pengangkatan karyawan jelas di tandatangani dan di stempel perusahaan.” pungkas Nur kepada awak media.

Agus selaku HRD dari PT. Panca Karya Wijaya kepada awak media saat ditemui di kantornya, Senin ( 29/04) menjelaskan bahwa, saat ini perusahaan sedang mengencangkan ikat pinggang atau efisiensi. Mengingat lahan dari perusahaan yang di tempati sekarang ini sedang dalam proses lelang.
Mengenai aksi demo karyawan yang di depan perusahaan, Agus juga membeberkan bahwa, karena mereka itu ingin mendirikan serikat pekerja tanpa ada konfirmasi kepada pihak perusahaan. Dan mengenai PHK yang dilakukan oleh perusahaan kepada mereka, disebabkan kondisi perusahaan sedang efisiensi pengeluaran dan ada juga karyawan kontrak yang sudah habis masa kontraknya.
Atas kejadian ini pihak karyawan yang merasa dirugikan oleh perusahaan melakukan aksi demo di depan perusahaan sejak beberapa hari yang lalu. Dan menurut mereka, mengenai PHK ini juga sudah di laporkan ke pihak Disnaker Kota Bekasi untuk di tindak lanjuti namun sampai hari ini belum ada yang datang juga. Disnaker Kota Bekasi harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pembredelan hak kebebasan berserikat para karyawan oleh managemen PT. Karya Panca Wijaya karena itu telah menyalahi peraturan yang berlaku. (Im)