Berita Teraktual
Rabu, 1 Mei 2024
https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Sebanyak 24 orang karyawan PT. Panca Karya Wijaya mendadak mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) gegara berniat mendirikan serikat pekerja di tempat mereka bekerja. PT. Panca Karya Wijaya ini berlokasi di Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi yang memproduksi tiang lampu jalan.
Dari 24 orang karyawan yang mendapatkan PHK sepihak ini 7 orang berstatus karyawan tetap yang bekerja sudah 7 tahun bahkan ada yang lebih, dan sebagian lagi adalah karyawan kontrak yang tidak diperpanjang lagi masa kontraknya dengan alasan efisiensi perusahaan.
Dan diantara karayawan kontrak tersebut juga banyak yang diduga di bodohi oleh perusahaan dengan tidak adanya perjanjian kontrak yang berkelanjutan. Bayangkan saja jika sudah bekerja 7 tahun namun status masih karyawan kontrak.
Ketidakadilan yang di terima oleh 24 orang karyawan ini juga telah dilaporkan ke Disnaker Kota Bekasi namun belum ada tanggapan serius dari instansi yang menangani masalah buruh ini.
Disnaker Kota Bekasi harus segera turun dan meninjau langsung ke perusahaan yang telah melakukan aksi perbudakan modern di Kota Bekasi, yang telah jelas membodohi para karayawannya.
Saat dikonfirmasi, Agus selaku HRD PT. Panca Karya Wijaya mengatakan bahwa, PHK yang dilakukan oleh perusahaan adalah untuk efisiensi perusahaan, karena saat ini perusahaan sedang mengencangkan ikat pinggang.
Saat disinggung mengenai serikat yang ingin dibentuk, Agus mengatakan bahwa mereka tak meminta ijin terlebih dahulu kepada perusahaan.
Padahal serikat yang ingin dibentuk oleh 24 orang karyawan tersebut juga telah dilaporkan ke Disnaker Kota Bekasi sebelumnya. (Im)
Iyaloh jahat bgt,tetangga ku ngalamin.. ga berkah itu perusahaan. Udah makan korban pula tuh pabrik