
Berita Teraktual-Bekasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 10.000 butir obat keras disita dari seorang tersangka berinisial MD (31).
Pengungkapan dilakukan Kamis, 2 Oktober 2026 di Kampung Pasirkonci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/286/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METROPOLITAN BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Selain 10.000 butir obat keras daftar G, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu buah koper yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Tersangka MD diketahui berdomisili di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi masih mendalami jaringan peredarannya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menjelaskan modus pelaku dengan mengkamuflasekan tempat penjualan menyerupai toko ponsel hingga memanfaatkan gubuk terbengkalai. Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) untuk menghindari deteksi petugas.
Dari pengungkapan ini, polisi menyebut sekitar 1.000 jiwa dapat terselamatkan dengan asumsi 10 butir obat dikonsumsi satu orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
(Red)