


Berita Teraktual-Bekasi
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dipersoalkan. Dua calon kepala desa melaporkan dugaan pelanggaran ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut diajukan Calon Kades Nomor Urut 2, Nurdin Hayat, dan Nomor Urut 3, Ahmad Yani, pada 1 Oktober 2026. Keduanya menilai ada dugaan pelanggaran administrasi berat yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dugaan 39 Pemilih Non-DPT
Dalam laporannya, kedua calon menyoroti dugaan adanya 39 pemilih yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun menggunakan KTP dan KK untuk mencoblos pada pukul 12.00–13.00 WIB.
Mereka juga mempersoalkan perubahan format formulir, di mana kategori “Pemilih Disabilitas” diduga diubah menjadi “Jumlah Pemilih DPTb” untuk memuluskan masuknya pemilih non-DPT.
Selain itu, legalitas berita acara kesepakatan bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT juga dipersoalkan. Nurdin dan Ahmad Yani mengaku tidak pernah menandatangani berita acara tersebut.
Minta Audit Forensik dan PSU
Melalui laporan yang ditujukan kepada Kepala DPMD dan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Bekasi, keduanya meminta dilakukan audit forensik terhadap fisik surat suara dan formulir daftar hadir di seluruh TPS Desa Labansari.
Jika terbukti ada pelanggaran yang memengaruhi keabsahan pemilihan, mereka meminta digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 juncto Nomor 48 Tahun 2019.
Laporan tersebut juga melampirkan surat pernyataan bersama saksi TPS dari calon nomor 2 dan 3 yang mencabut keabsahan tanda tangan pada formulir rekapitulasi tingkat TPS. Saksi mengaku menandatangani sebagai administrasi jumlah fisik surat suara, bukan menyetujui masuknya 39 pemilih non-DPT.
Dokumen pendukung lain yang dilampirkan antara lain berita acara TPS 04 yang mencatat DPT 505 orang, hadir 475 orang, DPTb 2 orang, serta rekapitulasi TPS 8 dengan perolehan suara Deni Yogaswara 112 suara, Nurdin Hayat 99 suara, dan Ahmad Yani 22 suara.
Persoalkan Pleno dan Administrasi Panitia
Nurdin dan Ahmad Yani juga menyatakan tidak menerima undangan resmi untuk menghadiri Rapat Pleno Perhitungan Akhir Pilkades pada 25 September 2026. Mereka juga mempersoalkan perbedaan identitas dan tanda tangan Ketua Panitia dalam surat undangan pemungutan suara.
Atas temuan tersebut, keduanya meminta Pemkab Bekasi mengambil alih atau membekukan Panitia Pilkades Labansari, menolak berkas yang dinilai bermasalah, dan membatalkan hasil pemungutan suara jika terbukti ada pelanggaran.
Laporan juga ditembuskan kepada Bupati Bekasi, Camat Cikarang Timur, Kapolres Metro Bekasi, dan Ketua BPD Labansari.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari DPMD Kabupaten Bekasi maupun Panitia Pilkades Labansari terkait laporan tersebut.
(RJN/Sky)