
Berita Teraktual-Jakarta
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai berdampak pada perubahan pola pikir masyarakat terhadap kepentingan politik.
Hal tersebut disampaikan Aktivis 98 sekaligus Sekretaris Jenderal sebuah lembaga, Arlon H. P. Sinambela. Menurutnya, oknum-oknum yang mengatasnamakan teknokrat seharusnya bisa membuat demokrasi lebih baik, tetapi justru membuat kemunduran logika berpikir masyarakat terhadap keputusan yang dihasilkan partai.
Ia menyoroti putusan MK terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Persoalan bermula ketika masyarakat dihadapkan pada ijazah setingkat SMA yang disebut tidak ada, karena Gibran memang tidak mengikuti pendidikan di dalam negeri sejak lulus SMP, melainkan melanjutkan pendidikan di Singapura.
“Letak masalah yang sebenarnya berada di ranah administrasi dan birokrasi pemerintah, beralih seolah-olah Gibran Rakabuming Raka yang tidak memiliki dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat yang menunjukkan bahwa pendidikan seorang calon memang setingkat SMA atau sederajat,” ujarnya.
Menurut Arlon, logika yang hilang adalah persyaratan dan dokumen yang sebenarnya diatur oleh penyelenggara pemilihan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait persyaratan minimal dan dokumen yang harus dilengkapi seseorang untuk dapat dicalonkan.
Sebagai seorang calon, Gibran dengan menyusun seluruh dokumen persyaratan, dipastikan mengikuti arahan atau pemberitahuan dari KPU untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sebagai syarat calon.
“Keputusan MK terhadap ketiadaan ijazah Gibran Rakabuming Raka setingkat SMA ternyata mengesampingkan penjelasan lembaga penyelenggara dan penyelenggara pendidikan yang ditempuh sebagai status seseorang yang telah melampaui tingkat pendidikan lebih tinggi dari yang telah disyaratkan oleh KPU, yaitu minimal setingkat SMA sederajat,” katanya.
Ia menilai, demi kepentingan tertentu, oknum teknokrat telah membuat cara berpikir masyarakat mundur ke belakang.
“Bahkan narasi atau framing bahwa Wapres hanya tamat SMP akan dimainkan terus-menerus,” ujar Arlon.
Arlon sendiri pernah memohon kepada KPU dan Bawaslu pada 2024 untuk memasukkan beberapa pasal terkait calon kepala daerah yang harus mengerti tentang lingkungan hidup dalam PKPU Pilkada 2024.
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia seharusnya mengakomodasi secara serius kesetaraan pendidikan luar dan dalam negeri bagi anak-anak bangsa yang bersekolah di luar negeri.
“Sehingga generasi anak bangsa ke depan yang menempuh pendidikan di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan membangun negeri. Seperti China, Vietnam, serta Malaysia, sebenarnya bisa menjadi contoh terhadap generasi muda yang kembali membangun negerinya,” pungkasnya.
(GD/Sky)