
Berita Teraktual-Jakarta
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penangkapan terhadap ZR selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim), yang dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan karena dugaan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama Tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur).
Penangkapan terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa penangkapan berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan Zarof tengah berada di Pulau Dewata. Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.
Kronologi dalam perkara
Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya.
Lalu, sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp. 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya.
Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur.
Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.
Lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah.
Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR.
Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d. 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 Miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg, sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung.
Selain itu, Tim Penyidik Jampidsus pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.
Hasil penggeledahan dari 2 lokasi yang berbeda
Di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Penyidik Jampidsus mendapatkan beberapa jenis mata uang asing, Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar).
Beberapa mata uang tersebut diantaranya, Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;, Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;, Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;, Mata uang asing sebanyak HKD 483.320; dan Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000;.
Jampidsus juga menemukan dan menyita untuk alat bukti diantaranya, Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
Jampidsus juga menemukan 3 (tiga) buah jenis dompet dan 1 (satu) kantong plastik yang berisikan diantaranya, 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisikan, 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;, 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;.
1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram.
1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;.
1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;, 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025; dan 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).
Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap, Jampidsus menemukan 5 ikat uang tunai dari pecahan Rp100.000 sebanyak 152lembar, Rp 50.000 sebanyak 98 lembar, Rp 5.000 sebanyak 40 lembar dan uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000. Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000 .
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi.
Tersangka ZR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024; dan LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, yang diduga melanggar:
kesatu
Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
dan Kedua
Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain
Tersangka LR dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkan Harli, Kejagung akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Siapa saja yang oleh penyidik dianggap bisa membuat terang tindak pidana ini, tentu pasti dipanggil, makanya saya sampaikan menjadi kebutuhan penyidik,” ujarnya. (A2TP)