
Berita Teraktual-Jakarta
Pelayanan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Timur kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Bintang mengaku kecewa lantaran pengajuan pengambilan kembali dokumen tanah keluarganya yang berupa Girik tak kunjung mendapatkan kejelasan sejak diajukannya permohonan pada tahun 2023.
Kantor ATR/BPN yang berlokasi di Jl. Dr. Sumarno No. 14, RT 03/08, Jakarta Timur, diduga belum memberikan pelayanan prima sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Bintang mengungkapkan bahwa dirinya telah mengurus proses sertifikasi sebagian tanah waris keluarganya seluas 3.100 meter persegi, yang semula berstatus Girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2019.
Namun, meskipun SHM telah terbit, sisa tanah yang masih berstatus Girik belum juga dikembalikan oleh pihak BPN hingga kini.
“Saya sudah capek ngurusnya. Bolak-balik ke kantor BPN Jaktim itu bukan jarak yang dekat buat saya. Kalau ada kejelasan sih enak, ini masih aja belum ada jawaban yang pasti,” ujar Bintang dengan nada kecewa saat diwawancarai awak media.
Permohonan resmi untuk pengambilan kembali Girik diajukan Bintang pada 30 September 2023. Namun hingga memasuki pertengahan 2025, tidak ada kejelasan terkait keberadaan dokumen tersebut.
Upaya penelusuran yang dilakukan awak media ke Kantor ATR/BPN Jakarta Timur selama tiga pekan terakhir juga tidak membuahkan hasil. Meskipun telah menjangkau bagian arsip/warkah, tidak ada informasi pasti terkait dokumen yang dimaksud.
Media berencana untuk melakukan wawancara langsung dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Timur pada Senin, 2 Juni 2025, guna meminta klarifikasi dan jawaban atas permasalahan ini.
Masyarakat berharap pihak ATR/BPN segera melakukan pembenahan dalam sistem pelayanan, terutama yang berkaitan dengan dokumen penting seperti sertifikat tanah, agar kejadian serupa tidak terulang. (Im)